Pollycarpus Optimis MA Tolak PK Jaksa
Rabu, 19 September 2007 | 14:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Termohon Peninjauan Kembali kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto optimis Mahkamah Agung akan menolak PK yang diajukan jaksa.
"PK ini milik saya, hak saya," kata Polly memaparkan alasan keoptimisannya seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/9).
Dia menambahkan, penandatanganan Berita Acara Persidangan (BAP) yang dilakukannya bukan berarti dirinya menyetujui PK ini. "Itu hanya untuk tanda tangan bahwa benar ada persidangan," jelasnya.
Polly yang mengenakan kemeja putih lengan pendek berdasi ini mengharap MA menolak PK tersebut. "Jangan ada penjajahan hak lagi," ujarnya.
Saat itu, Polly didampingi dua kuasa hukumnya, yakni Dendy K. Amudi dan Uki Indra Budhaya. Polly menjelaskan, tidak ada perubahan isi kontra memori PK. "Sama seperti yang kemarin," ujarnya.
Dalam kontra memori PK tersebut, terdapat pendapat empat orang ahli hukum pidana tentang PK. Mereka adalah ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir yang juga anggota tim revisi KUHAP, praktisi hukum Bachtiar Sitanggang, pakar hukum Indriyanto Seno Aji dan ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda.
Mereka berpendapat hanya terpidana dan ahli warisnyalah yang bisa mengajukan PK, sedangkan jaksa tidak boleh mengajukan PK.
Selain mengutip pendapat para ahli, dalam kontra memori PK juga menyebutkan keterangan dari empat saksi dalam sidang sebelumnya yang menyatakan Polly bersama dengan staff Garuda lainnya langsung menuju Hotel Novotel Apollo setelah mendarat di Bandara Changi, Singapura.
Keempat saksi yang disebutkan dalam kontra memori tersebut adalah Capt. Sabur M. Taufik, Tri Wiryasmadi, Brahmani Hastawati dan Yetty Susmiaty.
Sementara itu, Ketua Tim Pemohon PK Poltak Manulang berharap MA mengabulkan permohonan tersebut. "Kami optimis (dikabulkan)," katanya. Pasalnya, lanjut dia, novum yang diajukan sudah cukup kuat untuk membuktikan bahwa Polly terlibat dalam kasus pembunuhan Munir.
Dalam penandatanganan berkas BAP di depan majelis hakim, Poltak mengatakan, jaksa menambahkan satu alat bukti yakni surat dinas atas nama Raden Muhammad Patma Anwar alias Ucok yang merupakan agen Badan Intelijen Negara (BIN). "Kami melengkapi itu saja," katanya setelah sidang.
Sidang yang berlangsung sekitar satu jam ini dipimpin hakim Andriani Nurdin dengan hakim anggota Heru Pramono dan Ifa Sudewi. Setelah kedua pihak menandatangani BAP, Andriani mengatakan, "majelis akan membuat berita acara pendapat dan langsung dikirim ke Mahkamah Agung."
Rini Kustiani






Komentar Anda :