Pemberkasan Kasus Lapan Selesai
Rabu, 19 September 2007 | 14:52 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Proses pemberkasan kasus dugaan korupsi di tubuh Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) telah dirampungkan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Muhammad Salim mengatakan proses hukum berikutnya bagi kasus korupsi LAPAN adalah pelimpahan berkas ke tahap penuntutan."Perumusan dakwaan adalah langkah berikutnya," ujar Salim ketika dihubungi Tempo, Rabu (19/9).
Kasus dugaan korupsi LAPAN terjadi pada tahun 2003. Penyimpangan dana terjadi dalam proyek pemanfaatan pengideraan jarak jauh. Kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi penyelewengan dana proyek LAPAN sebesar Rp 2,9 Miliar. Saat itu Nurdinsyah Mokobombang menjabat sebagai kepala proyek.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Mokobombang untuk kasus dugaan korupsi dalam proyek pemanfaatan data penginderaan jauh pada lembaga penerbangan dan antariksa nasional. Nurdinsyah kala itu menjabat sebagai pimpinan proyek tersebut.
Sementara itu sebelumnya, tersangka dugaan korupsi di dalam tubuh Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Nurdinsyah Mokobombang, menuntut agar kejaksaan bersikap obyektif dan adil. Hal itu diungkapkan tersangka melalui kuasa hukumnya, Ahmad W.S. Dilapanga, saat dihubungi TEMPO.
Ahmad, secara obyektif banyak pihak yang menikmati uang hasil korupsi proyek itu. Namun, ada semacam langkah rekayasa penutupan fakta oleh berbagai pihak.
"Mokobombang sebagai pimpinan proyek dikorbankan," ujarnya. padahal para petinggi Lapan saat itu, ungkap dia, termasuk pihak yang banyak tahu akan proyek itu, bahkan menikmati uang hasil korupsi. Dia menyatakan, "Mereka lepas tanggung jawab."
Rencananya dalam waktu dekat, kuasa hukum tersangka akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Nudinsyah Mokobombang. "Dia punya sakit jantung," ujarnya.
Sandy Indra Pratama






Komentar Anda :