Andi Matalatta: Selesaikan Perseteruan MA dan BPK Secara Hukum
Kamis, 20 September 2007 | 22:58 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Andi Mattalatta menyatakan perseteruan antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Mahkamah Agung harus diselesaikan secara hukum.
"Ini bukan masalah pribadi, karena itu selesaikan secara hukum," kata Andi seusai buka puasa bersama Komisi III DPR di kediamannya di Jakarta, Kamis (20/9).
Sebelumnya, Ketua BPK Anwar Nasution mengaku telah melaporkan MA ke polisi pada 13 September lalu. MA dinilai tidak kooperatif terhadap auditor negara yang ingin memeriksa pungutan biaya perkara yang seharusnya menjadi penerimaan negara bukan pajak.
Menurut Andi, sah-sah saja BPK melaporkan MA karena menolak diaudit. Mahkamah Konstitusi (MK) pun dapat memroses masalah yang menyangkut lembaga peradilan tertinggi di Indonesia ini. Pasalnya, penolakan MA itu bukan putusan berkekuatan hukum.
"MK hanya tidak boleh mengadili fungsi yudikasi, dan ini bukan putusan tapi kebijakan administrasi. Nah, bagaimana kalau ada kegiatan-kegiatan administrasi di sana (MA) yang menyalahi aturan?” katanya. “Untuk itu tidak ada siapa pun yang kebal." Shinta Eka P.
Topik :






Komentar Anda :