Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Pansus RUU Pemilu Diminta Tak Permasalahkan Fungsi DPD
Kamis, 20 September 2007 | 23:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta meminta Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) tidak mempermasalahkan fungsi dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"UU Pemilu cukup mengatur pemilihan calon anggota lembaga itu, sedangkan fungsi dari lembaga itu sudah diatur dalam undang-undang tersendiri," kata Andi seusai buka puasa bersama Komisi III DPR di kediamannya di Jakarta, Kamis (20/9).

Seperti diberitakan dalam Koran Tempo edisi Kamis (20/9), panitia khusus RUU Pemilu mempersoalkan judul RUU yang sedang dibahas. Perdebatan terkait fungsi DPD.

Anggota Pansus RUU Pemilu dari fraksi PPP, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan DPD tidak memiliki fungsi legislasi. Fungsi legislasi sesungguhnya ada di DPR dan DPRD. Anggota Panitia Khusus dari Fraksi Partai Golkar, Agun Sunandjar Sudarsa, juga mengatakan DPD bukan lembaga legislasi.

Namun, Andi menyatakan DPD memiliki fungsi legislasi terbatas. DPD, menurut Andi, berhak mengajukan rancangan UU, ikut dan membahas UU tertentu, dan berhak ikut memberi pertimbangan untuk UU tertentu. "Sehingga kalau dikatakan bukan legislatif, ya bukan juga. DPD punya kuasa legislatif, hanya terbatas," tutur Andi.

Pansus sendiri belum memutuskan soal perubahan judul. Ketua Pansus RUU Pemilu, Ferry Mursyidan Baldan, menyatakan pembahasan usulan perubahan harus dirangkai dengan daftar inventarisasi masalah nomor 11, 16, dan 95. Ketiga daftar masalah itu memuat tulisan pemilu legislatif. Shinta Eka P.


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Mahkamaha Konstitusi Periksa Dua Permohonan Uji Materiil
Partai Bisa Calonkan Presiden Apabila Memperoleh Suara Minimal 35 Persen
Target Penyelesaian RUU Paket Politik Tidak Tercapai, Pemilu Terancam Kacau
DPR Tetap Bahas RUU Penyelenggara Pemilu
Pembahasan RUU Penyelenggara Pemilu Hampir Final

Referensi

Keran Independen Masih Tersumbat

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk108095 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< September,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data