|
Pansus RUU Pemilu Diminta Tak Permasalahkan Fungsi DPD
Kamis, 20 September 2007 | 23:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta meminta Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) tidak mempermasalahkan fungsi dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"UU Pemilu cukup mengatur pemilihan calon anggota lembaga itu, sedangkan fungsi dari lembaga itu sudah diatur dalam undang-undang tersendiri," kata Andi seusai buka puasa bersama Komisi III DPR di kediamannya di Jakarta, Kamis (20/9).
Seperti diberitakan dalam Koran Tempo edisi Kamis (20/9), panitia khusus RUU Pemilu mempersoalkan judul RUU yang sedang dibahas. Perdebatan terkait fungsi DPD.
Anggota Pansus RUU Pemilu dari fraksi PPP, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan DPD tidak memiliki fungsi legislasi. Fungsi legislasi sesungguhnya ada di DPR dan DPRD. Anggota Panitia Khusus dari Fraksi Partai Golkar, Agun Sunandjar Sudarsa, juga mengatakan DPD bukan lembaga legislasi.
Namun, Andi menyatakan DPD memiliki fungsi legislasi terbatas. DPD, menurut Andi, berhak mengajukan rancangan UU, ikut dan membahas UU tertentu, dan berhak ikut memberi pertimbangan untuk UU tertentu. "Sehingga kalau dikatakan bukan legislatif, ya bukan juga. DPD punya kuasa legislatif, hanya terbatas," tutur Andi.
Pansus sendiri belum memutuskan soal perubahan judul. Ketua Pansus RUU Pemilu, Ferry Mursyidan Baldan, menyatakan pembahasan usulan perubahan harus dirangkai dengan daftar inventarisasi masalah nomor 11, 16, dan 95. Ketiga daftar masalah itu memuat tulisan pemilu legislatif. Shinta Eka P.
INDEKS BERITA LAINNYA :
|