Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

RUU Pemilu Ditargetkan Rampung Akhir Tahun
Kamis, 20 September 2007 | 23:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta menargetkan paket Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dapat selesai akhir tahun ini.

"Supaya ada kesempatan untuk masyarakat yang ingin membuat partai politik baru, dan partai politik yang sudah terdaftar dapat mempersiapkan diri, dan melakukan verifikasi," kata Andi seusai berbuka puasa bersama anggota Komisi III DPR di kediamannya di Jakarta, Kamis (20/9).

Namun, jika target itu terlampaui, Andi masih optimistis Pemilu 2009 dapat berjalan lancar. Menurut Andi, pelaksana Pemilu nanti dapat berkaca masa pemerintahan B.J. Habibie yang mempersiapkan Pemilu 1999 dengan waktu hanya empat bulan.

"Lagipula, walau UU Pemilu belum selesai, sekarang masyarakat yang ingin ikut serta aktif dalam Pemilu pasti sudah memantau dan mempersiapkan diri," kata Andi.

Saat ini, panitia khusus di DPR tengah menggodok paket RUU Pemilu. Pansus yang diketuai Ferry Mursyidan Baldan ini membahas rancangan empat undang-undang sekaligus yaitu UU Partai Politik, UU susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten, UU Pemilu DPR dan DPD, dan UU Pemilu Presiden.

Lebih lanjut Andi mengecam tudingan yang menyebut UU Pemilu Presiden akan menguntungkan pihak tertentu. "UU ini tidak menjegal calon presiden mana pun, tidak ada yang dijegal. Calon saja belum ada," tuturnya.

Menurut Andi, syarat dalam UU Pemilu Presiden bagi mereka yang ingin mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden itu diperuntukkan untuk seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk orang tertentu.

"Ya, memang dengan syarat itu berarti ada yang terhalang. Tujuan adanya syarat itu ya membatasi, dan untuk mendapat calon yang kira-kira dapat diterima. Tapi syarat itu tidak bertujuan menggagalkan orang tertentu," ujar Andi. Shinta Eka P.


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pansus RUU Pemilu Diminta Tak Permasalahkan Fungsi DPD
Mahkamaha Konstitusi Periksa Dua Permohonan Uji Materiil
Partai Bisa Calonkan Presiden Apabila Memperoleh Suara Minimal 35 Persen
Target Penyelesaian RUU Paket Politik Tidak Tercapai, Pemilu Terancam Kacau
DPR Tetap Bahas RUU Penyelenggara Pemilu
Pembahasan RUU Penyelenggara Pemilu Hampir Final

Referensi

Keran Independen Masih Tersumbat

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk108099 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Diduga Perampok, Mobil Fortuner di Hancurkan Massa
Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor
Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD

<< September,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data