BPK dan MA Diminta Legowo

Senin, 24 September 2007 | 08:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah Agung seharusnya menerima solusi yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan cara membuat Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengelolaan Biaya Perkara.

"Semua pihak harus legowo," kata anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Patrialis Akbar saat dihubungi Tempo.

Politikus Partai Amanat Nasional ini menilai solusi yang dilakukan Presiden cukup efektif untuk dilaksanakan. "Untuk tahap sekarang, (pembuatan PP) itu baik," katanya. Namun menurut dia, seharusnya PP tidak berdiri sendiri, melainkan sebagai pelaksana undang-undang.

Namun, dia menambahkan, Peraturan Pemerintah tentang biaya perkara itu secara formal diakui keberadaannya dan bisa dijadikan landasan hukum selama tidak ada yang membatalkan. Mengenai audit terhadap mahkamah yang baru bisa dilaksanakan tahun depan, Patrialis mengatakan, audit bisa dilakukan sejak PP ditetapkan. Lagipula, kata dia, mahkamah juga perlu waktu untuk melakukan pembenahan internal. "Kita berbaik sangka saja," ujarnya.

Dalam pertemuan dengan Ketua BPK Anwar Nasution, Ketua MA Bagir Manan dan Ketua MK Jimly Asshiddiqie di Istana Negara Sabtu (22/9) lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengharapkan tahun depan BPK bisa mengaudit semua lembaga negara, termasuk MA. Pada kesempatan itu, presiden mengatakan dalam waktu dua bulan pemerintah akan membuat PP tentang Tata Cara Pengelolaan Biaya Perkara.

RINI KUSTIANI






Komentar Anda

Kirim