Panglima TNI Persilahkan Kejaksaan Periksa Para Mantan Jendral
Selasa, 25 September 2007 | 14:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto mempersilahkan Kejaksaan Agung untuk memeriksa para mantan jendral yang diduga terlibat dalam korupsi dana Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
"Mereka kan bukan tentara lagi," ujarnya usai rapat di Kantor Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Selasa.
Menurutnya, TNI sudah menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan masalah ini kepada kejaksaan agung. "Dan mereka sudah merupakan kewenangan peradilan militer, oleh karena itu mereka diserahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Meski beberapa nama mantan jendral itu merupaka sesepuh TNI, seharus tidak menjadi ganjalan bagi kejaksaan untuk memeriksa mereka. "Ya tidak ada masalah, mereka kan sudah ada di kejaksaan, silahkan kejaksaan yang ngurus bagaimana sebaiknya," ujar Djoko. Raden Rachmadi





