|
Tolak Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pesangon
13 Serikat Pekerja Kirim Surat Ke Presiden
Rabu, 26 September 2007 | 06:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Hari ini, Rabu (26/9), sebanyak 13 organisasi serikat pekerja dan buruh berencana menyampaikan penolakan terhadap pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah Pesangon kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menakertrans Erman Suparno.
"13 serikat pekerja dan serikat buruh akan kirimkan surat untuk mempertegas penolakan terhadap RPP Pesangon," Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Sjukur Sarto, dalam jumpa pers Selasa (25) malam.
Sejumlah 13 organisasi pekerja itu antara lain, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Kongres Serikat Pekerja Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronika dan Mesin, Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Buruh Muslimin Indonesia, dan Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara.
Dia mengatakan penolakan 13 organisasi itu terkait rencana pengesahan RPPĀ Pesangon dalam waktu dekat ini. Serikat pekerja dan serikat buruh, tambahnya, menyatakan siap melakukan aksi bila RPP itu jadi disahkan. "Jika hari ini pemerintah menerbitkan RPP itu maka seminggu kemudian kami siap turun ke jalan," kata Sjukur.
Dalam draft RPP Pesangon dinyatakan pekerja yang berhak mendapat pesangon PHK melalui lembaga penjamin adalah mereka yang memiliki upah di bawah lima kali Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 5,5 juta. Sementara besaran iuran yang harus dibayar perusahaan adalah tiga persen dari upah tenaga kerja perbulan.
Sjukur mengatakan kebijakan pembatasan lima kali PTKP berbeda dengan amanat UU Ketenagakerjaan No 13/2003 (UUK). "Menurut UUK, konsep yang digunakan adalah konsep perlindungan minimal. Bukan maksimal sebagaimana dalam RPP Pesangon," kata Sjukur.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Thamrin Mosii mengatakan Menakertrans pernah berjanji akan memberikan final draft sebelum diterbitkan tapi hingga menjelang pengesahan belum juga diperlihatkan. "Jangan sampai membeli kucing dalam karung," katanya.
Ninin Damayanti
INDEKS BERITA LAINNYA :
|