Irawady Joenoes Masih Diperiksa KPK
Kamis, 27 September 2007 | 08:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP mengatakan Irawady Joenoes hingga saat ini masih berada di kantor KPK. "Kami belum selesai memeriksa dia," ujarnya ketika dihubungi Tempo via telepon, kamis (27/9).
Johan mengatakan penyidik menanyakan asal uang yang dipegang Irawady dan untuk apa uang tersebut digunakan. Saat ini, menurut Johan, Irawady dijerat pasal 5 ayat 1 (Undang-undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No.20/2001) tentang penyuapan, atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 (UU yang sama) mengenai penerimaan hadiah. "Tapi kami akan mengembangkan (pasal-pasal) untuk menjeratnya," kata Johan.
KPK menangkap Koordinator Bidang Pengawasan dan Kehormatan Keluhuran Martabat dan Perilaku Hakim Komisi Yudisial Irawady Joenoes, saat Freddy Santoso memberikan sejumlah uang padanya, kemarin pukul 13.00. Uang tersebut disimpan dalam tas sebesar Rp 600 juta dan dikantong Irawady sebesar US$ 30.000.
Amandra Mustika Megarani






Komentar Anda :