Syarat Anggota DPR Terancam Pidana Harus Dicantumkan
Kamis, 27 September 2007 | 08:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Eksekutif CETRO, Hadar Navis Gumay berpendapat syarat batasan lama hukuman untuk menjadi anggota DPR terkait pidana harus tetap dicantumkan dalam Undang-Undang. “Tapi apabila dewan mengusulkan diperingan itu jauh lebih baik,”katanya melalui sambungan telepon pagi ini Kamis (27/09).
Gumay setuju apabila ada pemikiran diturunkannya aturan syarat seorang anggota dewan tidak terancam atau dijatuhi hukuman pidana sekurang-kurangnya 5 tahun. Diharapkan ancaman hukuman tersebut tetap dicantumkan dan diturunkan menjadi sekurang-kurangnya 2 tahun
Menurut Gumay, sudah seharusnya seorang anggota dewan tidak pernah dihukum atau terlibat tindak pidana yang serius seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Kecuali untuk seseorang terpidana kasus pidana kecil seperti kelalaian karena menabrak, kata dia, itu tidak menjadi masalah.
Namun yang mesti diperhatikan adalah praktek penegakan hukum di Indonesia. “Kita pertanyakan apa sistem hukum kita pemegakannya sudah beres,”katanya. Bisa saja seseorang yang terlibat kejahatan serius namun dijatuhi hukuman yang ringan.
Seseorang yang telah menjalani masa hukumannya memang secara hukum kesalahannya sudah terhapus. Namun jika seseorang tersebut pernah terlibat kejahatan serius, maka integritas dan rekam jejak orang tersebut harus dipertanyakan. Seseorang yang dihukum karena kejahatan serius tidak layak menjadi anggota dewan.
Rudy Prasetyo





