Pelukis Nyoman Gunarsa Lapor Ke KY
Kamis, 27 September 2007 | 11:39 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pelukis Nyoman Gunarsa melaporkan hilangnya berkas terdakwa pemalsu lukisannya ke Komisi Yudisial. "Saya ke sini untuk laporkan berkas yang hilang," kata Nyoman yang juga Ketua Umum Himpunan Museum Bali di kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (27/9).
Seorang terdakwa pemalsu lukisan Nyoman, I Made Suwitha telah divonis bersalah dengan hukuman enam bulan penjara dan hukuman percobaan sepuluh bulan pada 14 Maret tahun 2002 di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Atas putusan itu, kata Nyoman, Suwitha menyatakan banding. "Tapi berkasnya tidak ada," kata Nyoman. Dalam laporannya Nyoman melampirkan surat Ketua PN Denpasar yang menyatakan berkas tersebut dinyatakan hilang. "Kok bisa hilang? Itu kan berkas negara," katanya.
Nyoman menambahkan, dengan hilangnya berkas tersebut kepastian hukum menjadi tidak ada. "Vonis itu belum memiliki kekuatan hukum tetap karena terdakwa banding. Tapi proses banding pun tidak berjalan karena berkasnya tidak ada," katanya.
Nyoman mengharapkan Komisi Yudisial akan menindaklanjuti laporan tersebut. "Supaya bisa mengungkap lebih jelas siapa pelaku yang menghilangkan berkas ini," ujarnya.
Rini Kustiani
Topik :






Komentar Anda :