Bekas Terpidana Tidak Jadi Anggota DPR

Kamis, 27 September 2007 | 19:15 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengamat Politik dari Universitas Indonesia Fachry Ali mengatakan bekas terpidana tidak boleh menjadi anggota DPR. "Kalau jadi Pegawai Negeri saja dimintai surat kelakukan baik, kok terpidana bisa jadi anggota DPR," katanya saat dihubungi Tempo, Kamis (27/09).

Ia menilai usulan Fraksi Golkar dan PDIP yang mengusulkan agar bekas terpidana bisa menjadi anggota DPR sangat aneh. "Secara hukum jelas tidak boleh," katanya.

Sebagai anggota dewan, ia melanjutkan, memiliki kewenangan membuat undang-undang. Jika pembuat undang-udang adalah bekas terpidana dan orang yang pernah melakukan kesalahan besar," Anda bayangkan saja sendiri bagaimana jadinya," katanya.

Mengenai alasan Fraksi Golkar dan PDIP bekas terpidana tidak boleh kehilangan hak politknya, ia mengatakan alasan tersebut benar. "Tapi hak politiknya hanya mencoblos, bukan dipilih sebagai anggota DPR," katanya. Dwi Riyanto Agustiar






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: