Golkar Tetap Minta Keringanan Syarat Pidana Calon Legislatif

Kamis, 27 September 2007 | 20:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Warga Negara Indonesia yang pernah terkait kasus pidana harus diberi kesempatan menjadi calon anggota legislatif. Apalagi WNI tersebut sudah selesai menjalani proses hukum.

"Kalau seseorang sudah menjalani hukuman artinya sudah selesai. Tidak usah ada konsideran apa pun," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono di gedung MPR/DPR, Kamis (27/9).

Partai Golkar meminta syarat calon anggota terkait pidana diperingan. Alasannya, praktek penegakan hukum di Indonesia selama ini belum bisa dipertanggungjawabkan secara politik. Larangan tidak boleh ikut pemilu hanya ditujukan pada calon yang sedang menjalani hukuman atas tindak pidana. Namun, orang yang pernah menjalani pidana dianggap sudah selesai perkaranya. Sehingga tidak ada alasan untuk dilarang mencalonkan diri. Selain itu, ancaman hukuman sekurang-kurangnya 5 tahun seharusnya tidak menjadi acuan seseorang tidak boleh mencalonkan diri.

Agung mengatakan WNI yang tengah menjalani proses hukum pidana memang kehilangan hak untuk dipilih. Namun, undang-undang yang tengah digogok panitia khusus pemilu seharusnya tidak menghambat aktualisasi diri orang yang telah menjalani hukuman pidana. "Orang yang sudah menjalani hukuman tidak bisa berbuat apa-apa. Padahal sudah menjadi orang baik-baik di masyarakat," katanya.

Selain itu, kata dia, ancaman hukuman pidana 5 tahun atau lebih masih rancu. Ancaman itu tidak berarti orang yang terkena kasus pidana dijatuhi hukuman 5 tahun. "Ketentuan itu mengganjal. Bukan hanya kepentingan Golkar tapi juga seluruh masyarakat," ujarnya. KURNIASIH BUDI






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: