Sekretaris Desa Tak Jadi PNS Dapat Pesangon Rp 5 Juta
Jum'at, 28 September 2007 | 13:27 WIB
TEMPO Interaktif, Semarang:Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mengatakan, Sekretaris Desa yang tak diangkat menjadi pegawai negeri sipil akan mediberikan pesongan sebesar Rp 5 juta per lima tahun.
"Yang masa baktinya dibawah lima tahun rata-rata lima juta, sedangkan yang diatas lima tahun lima juta ditambah sekian juta pertahun, tapi maksimalnya 20 juta," kata Mardiyanto usai melantik Gubernur Jawa Tengah Ali Mufiz di Gedung DPRD Jawa Tengah, Jum'at.
Pesangon ini sebagai bentuk atensi pemerintah untuk memberikan suatu keserasian bagi mereka yang tidak diangkat menjadi PNS.
Dari 52 ribu Sekretaris Desa, ia menjelaskan, hanya 40 persen yang memenuhi syarat menjadi PNS. Pengangkatan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan kesejahteraan para abdi negera di tingkat desa tersebut. "Sudah ada peraturannya. Tinggal pelaksanannya," kata Mardiyanto.
Rofiuddin





