Jaksa Minta Hakim Tolak Gugatan Intervensi Soeharto
Senin, 01 Oktober 2007 | 11:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa penuntut umum dalam gugatan perdata Soeharto dan Yayasan Supersemar meminta majelis hakim menolak gugatan intervensi yang diajukan penerima beasiswa Supersemar.
"Kami minta majelis hakim menyatakan permohonan intervensi tidak dapat diterima," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Dachamer Munthe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/10).
Alasannya, jelas Dachamer, permohonan intervensi yang diajukan Pengurus Pusat Keluarga dan Alumni Penerima Beasiswa Supersemar (KMA-PBS) terlalu dini. "Permohonan ini terlalu prematur," kata Dacmer.
Dia menambahkan jika gugatan perdata ini dikabulkan dan eksekusi terhadap yayasan mengganggu kepentingan penerima beasiswa, maka mereka bisa mengajukan gugatan.
Lagipula, jelas dia, pemerintah tidak mempermasalahkan penggunaan dana untuk beasiswa seperti yang dilakukan yayasan selama ini. Yang dipermasalahkan penggugat saat ini, kata Dachamer, adalah dana yayasan yang disalahgunakan gunakan untuk membiayai sejumlah perusahaan.
"Oleh karenanya kepentingan intervensi tidak perlu ikut serta dalam masalah ini," kata Dachamer.
Selain itu, hubungan emosional antara penerima beasiswa dengan yayasan yang dinyatakan pemohon intervensi, menurut dia, tidak berdasar. "Gugatan intervensi tidak bisa didasarkan pada hubungan emosional, melainkan hubungan hukum apa yang terjadi antara penerima dengan yayasan," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar, Wimboyono Senoadji mengatakan para penerima beasiswa jelas memiliki hubungan dengan yayasan baik secara emosional maupun hukum. "Selama ini yayasan telah memberikan bantuan, arahan dan bimbingan kepada para penerima beasiswa," kata Wimboyono.
Para penerima beasiswa, jelas dia, juga memiliki kepentingan dalam gugatan perdata ini karena menyangkut keberlangsungan bantuan pendidikan yang mereka terima. "Maka pemohon intervensi berhak menjadi pihak dalam perkara ini," ujarnya.
Jika gugatan perdata ini dikabulkan dan yayasan harus membayar ganti rugi dan asetnya disita, lanjut Wimboyono, maka penerima beasiswa akan terkena dampaknya karena tidak dapat menerima beasiswa lagi.
Rini Kustiani





