Uji Kelayakan Anggota Komisi Dianggap Sudah Ketat
Senin, 01 Oktober 2007 | 13:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah menganggap uji kelayakan (fit and proper test) dalam pemilihan anggota Komisi sudah cukup ketat.
"Sebetulnya berdasarkan mekanisme, apa yang sudah dilakukan itu sudah memenuhi prosedur dan ketentuan," kata Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa kepada wartawan di Monumen Pancasila Sakti, Senin (1/10).
Prosedur dan ketentuan yang dimaksud Hatta adalah Presiden menerima nama-nama calon anggota Komisi secara administratif dari tim seleksi. Menurut Hatta, mekanisme yang dijalankan saat ini adalah mekanisme yang paling efektif.
Pembentukan tim seleksi, kata dia, dilakukan untuk mendapatkan calon anggota komisi yang betul-betul memenuhi harapan masyarakat.
Berdasarkan ketentuan, Presiden kemudian meneruskan calon-calon anggota Komisi dari tim seleksi itu kepada DPR. Lembaga legislatif inilah yang melakukan uji kelayakan terhadap calon anggota komisi.
Pernyataan Hatta ini menjawab pertanyaan wartawan mengenai perlu tidaknya perubahan mekanisme uji kelayakan menyusul tertangkapnya anggota Komisi Yudisial Irawady Joenoes.
Irawadi diduga menerima uang suap dalam proses tender tanah untuk pembangunan kantor Komisi Yudisial di Jl. Kramat Raya Jakarta. Ia tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menerima uang sebanyak Rp 600 juta dan $ 30 ribu.
Menurut Hatta, seleksi berupa uji kelayakan anggota komisi ini tetap bergantung pada DPR. "Karena tidak ada lagi tersedia mekanisme lain selain daripada DPR untuk melakukan seleksi," kata Hatta.
Karenanya Hatta berharap DPR dapat melakukan jejak rekam anggota komisi sebaik-baiknya. "Supaya di seleksinya nanti bisa betul-betul memperhatikan segala aspek dan faktor," kata Hatta.
Saat ini DPR sedang melakukan uji kelayakan anggota Komisi Pemilihan Umum. Lembaga swadaya masyarakat menganggap rekam jejak calon anggota komisi ini buruk. Namun, menurut Hatta, sesuai Undang-Undang, DPR tetap harus menetapkan anggota KPU sebanyak tujuh orang.
Informasi yang menunjukkan bahwa calon anggota KPU memiliki jejak rekam yang buruk, kata Hatta, merupakan masukan bagi DPR untuk melakukan seleksi yang ketat. "Kita lihat lah nanti DPR seperti apa," kata Hatta.
Dalam kesempatan yang sama, Hatta juga menegaskan bahwa Irawady saat ini baru dinonaktifkan sementara. "Karena belum berkekuatan hukum tetap," kata Hatta. Pemberhentian secara permanen, lanjut Hatta, harus memperhatikan keputusan pengadilan.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiqurahman Ruki tidak mau berkomentar sama sekali mengenai kasus Irawady. "Ini hari Kesaktian Pancasila, saya tidak melayani tanya-tanya seperti itu. Hak saya kan? Masa saya nggak punya hak untuk tidak bicara?" kata Ruki dengan nada tinggi.
Menurut Ruki, korupsi adalah pelanggaran hukum yang merupakan bentuk tindak pidana. "Bisa terjadi dalam negara komunis sekalipun. Itu pengkhianatan kepada negara," kata Ruki. FANNY FEBIANA





