Gugatan Goro Masuk Mediasi
Senin, 01 Oktober 2007 | 14:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Gugatan perdata pemerintah dalam kasus ruilslag PT. Goro Batara Sakti dengan Badan Urusan Logistik memasuki tahap mediasi.
Ketua majelis hakim Haswandi mengatakan proses mediasi akan berlangsung selama 22 hari dan diketuai hakim Edy Risdianto. "Jika tidak terjadi perdamaian maka akan masuk ligitasi," kata Haswandi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/10).
Setelah sidang, kedua pihak melakukan pertemuan tertutup dengan hakim mediator selama sekitar 15 menit.
Usai pertemuan tersebut, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Yoseph Suardi Sabda mengatakan mediasi selanjutnya akan berlangsung pekan depan (Senin, 8/10).
Saat itu, kata dia, pihak penggugat maupun tergugat akan memberikan usulan-usulan mediasi. Namun Yoseph enggan mengungkapkan point-point usulan yang akan dibuat kejaksaan.
Sementara itu, kuasa hukum Hutomo Mandala Putra, Elza Syarif mengatakan akan melihat terlebih dahulu usulan mediasi dari penggugat. "Tercapai atau tidak (kesepakatan), kita lihat nanti," ujarnya.
Menurut Elza, gugatan perdata ini tidak akan berpengaruh pada proses pembekuan dana Tommy di BNP Paribas. "Karena masalah teritori hukum yang berbeda (antara pengadilan Indonesia dan Guernsay)," jelasnya. Setelah mediasi selesai, lanjut Elza, pihaknya akan mengajukan rekompensi atau gugatan balik.
Seperti diberitakan, pemerintah mengajukan gugatan perdata kepada PT. Goro Batara Sakti, Tommy Soeharto, Ricardo Gelael dan Beddu Amang. Pemerintah menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 244 miliar, ganti rugi imateriil Rp 100 miliar dan gugatan membayar bunga atas kerugian Rp 206,52 miliar.
Rini Kustiani





