Verifikasi 73 Partai Baru Ditangguhkan

Senin, 01 Oktober 2007 | 14:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata, menyatakan 73 partai politik baru telah mendaftarkan diri. Namun, Departemen hukum dan ham belum melakukan verifikasi atas partai politik baru tersebut. "Verifikasinya menunggu undang-undang partai politik disahkan," katanya dalam rapat kerja dengan komisi hukum DPR, di gedung MPR/DPR, Senin (1/10).

Andi mengatakan, partai politik yang boleh mengikuti pemilu harus berstatus badan hukum. Status tersebut ditentukan melalui proses verifikasi. Dasar verifikasi tersebut, kata dia, adalah undang-undang partai politik yang saat ini tengah dibahas di DPR.

Alasan penundaan verifikasi adalah efektivitas penggunaan anggaran. Verifikasi, kata dia, bisa saja dilakukan saat ini dengan mengacu pada undang-undang partai politik yang sudah ada. Namun, verifikasi tersebut berpotensi dilakukan dua kali karena syarat partai politik yang boleh ikut pemilu dipastikan berubah.

Rencananya, kata Andi, RUU partai politik selesai dibahas akhir tahun ini. Setelah itu, verifikasi partai politik baru segera dilakukan. Dia membantah, waktu yang tersedia untuk partai politik baru menyiapkan infrastruktur sangat terbatas. "Kalau memang rakyat kita matang dalam berpolitik, itu tidak jadi persoalan," katanya.

Beberapa partai yang telah mendaftarkan ke dephukham adalah Partai Buruh pimpinan Muchtar Pakpahan, Partai Demokrasi Pembaruan pimpinan Roy B.B Janis, Partai Bintang Bulan pimpinan Hamdan Zoelfa, Partai Negara Kesatuan Republik Indonesia pimpinan R.M.H Heroe Syswanto NS, Partai Hati Nurani Rakyat pimpinan Jenderal TNI (Purn) Wiranto, dan Partai Patriot pimpinan Yapto Soelistio Soerjosoemarno.

Kurniasih Budi






Komentar Anda

Kirim