Aturan Biaya Perkara Masih Dibahas

Senin, 01 Oktober 2007 | 16:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Peraturan pemerintah tentang pelaksanaan keuangan negara masih dibahas Menteri Hukum dan HAM bersama Menteri Keuangan. "Pembahasan terkait biaya perkara yang ada di seluruh pengadilan di Indonesia," kata Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata, di gedung DPR, Jakarta, Senin (1/10).

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempersoalkan biaya perkara yang tidak masuk dalam laporan keuangan mahkamah agung. Seharusnya, setiap dana yang dibayarkan ke lembaga pemerintah menjadi uang negara. Namun, kata Andi, mahkamah agung mempertanyakan cara mengaudit biaya perkara tersebut.

Selama ini, dia melanjutkan, tidak ada standar pengaturan biaya perkara. Jumlahnya pun ditentukan berdasarkan putusan hakim, sehingga tidak ada keseragaman besarnya biaya perkara disetiap pengadilan. "Masing-masing hakim mempunyai pertimbangan sendiri. Ada yang memutuskan Rp 500, ada pula Rp 700," ujarnya.

Menurut dia, biaya perkara berbeda dengan jenis retribusi lainnya. alasannya besarnya biaya erara berbeda-beda di 440- pengadilan negeri yang ada di Indonesia. Seharusnya, kata dia, pemerintah harus menetapkan status biaya perkara tersebut. "(biaya perkara) diseragamkan itu menyesatkan. Tapi mungkin akan ditetapkan interval (jumlah biaya perkara)," katanya.

Kurniasih Budi






Komentar Anda

Kirim