Kejaksaan Bahas Prosedur Ekstradisi Dengan Australia

Senin, 01 Oktober 2007 | 17:48 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung tengah membahas prosedur ekstradisi dengan Australia untuk mengembalikan koruptor dan aset yang dihasilkan dari korupsi termasuk dalam kasus pencucian uang.

"Kami masih pelajari prosedur ekstradisi yang berlaku umum di Indonesia dan Australia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Thomson Siagian di kantornya, Senin (1/10).

Pembahasan prosedur ekstradisi ini, jelas dia, adalah hasil dari perundingan selama tiga hari, sejak 25 sampai 27 September lalu antara tim kejaksaan dengan delegasi pemerintah Australia. Dalam pertemuan tersebut, pihak Indonesia dan Australia sama-sama membahas permintaan ekstradisi yang diinginkan.

Selain itu, perundingan juga membahas permintaan bantuan timbal balik atau mutual legal assistance di bidang pidana. "Perundingan berjalan dengan lancar dan dilandasi semangat kerjasama yang baik," kata Thomson. Setelah perundingan, tim kejaksaan dan tujuh orang delegasi dari Australia akan menyesuaikan dengan peraturan di negara masing-masing.

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin mengatakan pengejaran aset di Australia difokuskan pada dua terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yakni mantan Komisaris Bank Harapan Sentosa, Eko Edi Putranto dan mantan Dirut Bank Surya, Andrian Kiki Ariawan. Kedua tersangka, saat ini diduga berada di Australia.

Saat ditanya tindak lanjut pengejaran terhadap dua terpidana korupsi itu, Thomson mengatakan, "mengenai terpidana yang kabur, masih akan dikaji lagi."

Selain Australia, kata Thomson, kejaksaan juga sedang bernegosiasi dengan otoritas Bank Swiss untuk melacak aset mantan Direktur Utama Bank Mandiri ECW Neloe. "Masih dijajaki," ujarnya.

Rini Kustiani






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: