Mengancam Negara Kesatuan Pendaftaran Partai GAM Ditolak

Senin, 01 Oktober 2007 | 17:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Nangroe Aceh Darussalam menolak pendaftaran dan verifikasi Partai GAM.

"Itu menjadi kebijakan Departemen Hukum dan HAM terkait pendaftaran partai-partai lokal di Aceh," kata Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR, Senin.

Hingga kini Departemen Hukum telah menerima 73 partai lokal baru dalam pendaftaran. Verifikasi dan pengesahan partai politik tersebut sebagai badan hukum setelah rancangan undang-undang partai politik disahkan.

Menurut Andi, pendirian Partai GAM bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi. Selain itu, Partai GAM dinilai bertentangan dengan undang-undang 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Pendirian partai itu, kata dia, merupakan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Partai GAM juga dianggap tidak sesuai dengan nota kesepahaman Republik Indonesia-Gerakan Aceh Merdeka. "Anggota GAM tidak diperbolehkan memakai seragam maupun menunjukkan emblem atau simbol militer setelah penandatanganan nota kesepahaman," katanya. KURNIASIH BUDI






Komentar Anda

Kirim