Kelompok Abu Dujana Diancam Hukuman Mati

Senin, 01 Oktober 2007 | 18:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang kasus teroris kelompok Abu Dujana hari ini, Senin (01/10) yang sebelumnya ditunda Rabu lalu. Sidang perdana ini dengan acara pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sidang tersebut dibagi menjadi empat berkas dan dengan menggelar empat sidang yang berbeda, yaitu terdakwa Maulana Yusuf Wibisono alias Kholis alias Abdullah. Yang kedua Suparjo alias Sarwo Edi Nugroho alias Said alias Sulaim. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Lexsi Mamonto dan Mahmud Masduki.

Kemudian terdakwa Ahmad Syahrul Uman alias Faisol alias Doni alias Irul dipimpin Majelis Hakim Heru Pramono, serta tiga orang terdakwa dalam satu berkas yang dipimpin oleh Ketua Majelis Makasau, yaitu Mahfudz Qomari alias Sutarjo alias Ayyasi alias Abi Isa, Sikas alias Karim alias Abi Salma, dan Amir Ahmadi alias Abu Jundy alias Ahmad alias Ghozy.

Mereka didakwa atas perbuatan dengan sengaja memberikan bantuan untuk kegiatan terorisme kelompok Abu Dujana. Kegiatan itu seperti meminjamkan uang, menyembunyikan tersangka, menyembunyikan informasi, memasukkan barang-barang yang digunakan untuk tindak pidana terorisme ke Indonesia serta menyembunyikannya, misalnya bahan baku untuk membuat bahan peledak, detonator, pistol revolver dan senjata laras panjang M 16.

“Ke enam terdakwa itu rata-rata terkena Pasal 13, Pasal 15 jo Pasal 9 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme,” ujar Arief Indra, salah satu Jaksa Penuntut Umum.

Berdasarkan Pasal yang tersebut diatas maka enam terdakwa tersebut diancam dengan hukuman sama dengan pelaku tindak pidana, yaitu paling sedikit 3 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana mati.

Dalam siding tersebut Kuasa Hukum dari ke enam terdakwa yang berasal dari Tim Pembela Muslim, Asludin Hatjani mengatakan, “kami akan melakukan eksepsi kepada seluruh terdakwa,” ujarnya.

Sidang tersebut kemudian ditunda selama seminggu untuk mendengarkan eksepsi dari kuasa hukum dari pihak terdakwa. Untuk sidang Suparjo dan Maulana Yusuf Wibisono akan digelar tanggal 8 Oktober sedangkan Ahmad Syahrul Uman dan Mahfudz Qomari, dkk akan digelar tanggal 9 Oktober.

Para terdakwa tersebut sebelumnya ditangkap pada bulan Maret lalu, yaitu di depan toko besi 'Alam Sari', Jalan Ring Road Utara, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada 20 Maret, dan sebagian lagi ditangkap di Temanggung (Jateng) pada 21 Maret serta di Surabaya pada hari yang sama.

Bayu Pamungkas WP






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: