MK Tolak Uji Materi UU Perkawinan
Rabu, 03 Oktober 2007 | 12:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Perkawinan. "Karena dalil-dalil yang dikemukakan pemohon tidak beralasan sehingga permohonan dinyatakan ditolak," kata Ketua Majelis Konstitusi Jimly Asshieddiqie di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/10).
Permohonan yang diajukan oleh M. Insa menyebutkan, ketentuan dalam pasal 3 ayat (1) dan (2), pasal 4 ayat (1) dan (2), pasal 5 ayat (1), pasal 9, pasal 15 dan pasal 24 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur tentang syarat-syarat berpoligami telah merugikan hak konstitusionalnya dan melanggar hak asasi manusia.
Menurut majelis, dalil pemohon yang menyebutkan pembatasan poligami mengakibatkan besarnya jumlah perceraian dan perzinaan tidak beralasan. "Itu merupakan hipotesis pemohon yang tidak dibuktikan secara benar," kata hakim Laica Marzuki.
Alasannya, kata dia, hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan sebaliknya, yakni persentase perceraian yang disebabkan oleh poligami justru lebih banyak dibandingkan dengan perceraian dengan alasan lainnya dan belum ada penelitian apakah diantara yang berzina terdapat pula suami yang memiliki lebih dari seorang isteri.
Mengenai alasan pemohon yang menyebutkan diperlukannya poligami karena jumlah perempan lebih banyak dari laki-laki, majelis berpendapat, kalaupun benar demikian (jumlah laki-laki lebih sedikit dari perempuan), bukan berarti untuk berpoligami tidak diperlukan syarat-syarat tertentu. "Pasal yang dimohonkan menyatakan poligami tidak dilarangm, namun syarat-syaratnya tetap diperlukan," kata Laica.
Lagipula, majelis berpendapat, ketentuan yang mengatur tentang poligami adalah wajar. "Karena semata-mata sebagai upaya untuk menjamin dapat dipenuhinya hak-hak isteri dan calon isteri yang menjadi kewajiban suami," ujarnya. Sehingga, kata Laica, persyaratan untuk berpoligami yang tercantum dalam UIU Perkawinan itu tidak melanggar hak asasi manusia dan tidak bertentangan dengan konstitusi.
Seusai sidang, Insa menyatakan kecewa dengan putusan tersebut. "Saya kecewa," katanya. Karena, jelas Insa, majelis hanya mendasarkan putusan pada keterangan ahli semata dan tidak mempertimbangkan kerugian yang dialaminya. Untuk diketahui, Insa merasa dipersulit saat akan mendaftarkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama karena petugas tidak bersedia mencatatkan perkawinan poligaminya.
Selain itu, kata dia, ahli yang diajukan Insa, yakni Ahmad Sudirman tidak mendapatkan waktu yang cukup untuk menjelaskan tentang posisi poligami dalam hukum Islam dalam persidangan sebelumnya. "Ini tidak adil," ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) Retna mengatakan cukup puas dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, dia mendesak supaya Dewan Perwakilan Rakyat segera merevisi UU Perkawinan. Alasannya, kata dia, poligami sangat dekat dengan kekerasan dalam rumah tangga. ""Instutsi poligami bentuk nyata ketidakadilan bagi perempuan," ujarnya.
Rini Kustiani





