Pemerintah Perlu Keputusan Politik Hentikan Pengiriman TKI
Rabu, 03 Oktober 2007 | 12:30 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah memerlukan keputusan politik untuk menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia.
"Dasar hukum kami untuk menghentikan itu tidak ada. Jadi harus ada keputusan politk dan bukan keputusan pemerintah saja," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno sebelum mengikuti Isdang Kabinet Paripurna di kantor presiden, Selasa (3/10).
Undang-Undang Dasar 1945, kata Erman, menjamin siapapun yang ingin bekerja harus dilindungi negara. "Negara tidak bisa melarang," kata Erman. Undang-Undang yang ada pun, kata Erman, tidak ada yang dapat mengakomodasi penghentian pengiriman tenaga kerja Indonesia. "Ini harus dipahami betul-betul," kata Erman.
Erman meminta semua pihak untuk betul-betul memahami persoalan pengiriman tenaga kerja Indonesia ini. "Karena persoalan TKI ke luar negeri itu adalah hak asasi dari pencari kerja," kata Erman.
Tenaga kerja Indonesia, kata Erman, adalah tenaga kerja yang sukses dari sekitar empat juta tenaga kerja di Malaysia. "Nanti kalau dihentikan jadi masalah. Jadi memang harus ada kearifan," kata Erman. Namun ia memastikan pemerintah memperbaiki sistem tenaga kerja Indonesia.
Pemerintah, lanjut Erman, telah memanggil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia pekan lalu. "Yang intinya bahwa untuk mengatasi supaya tidak terjadi lagi masalah-masalah kasus penganiayaan, kasus RELA yang jahat itu, pemerintah Malaysia untuk ikut bertanggungjawab," kata Erman.
Pemerintah meminta pemerintah Malaysia harus memiliki satu kebijakan yang seimbang. Kedua pemerintah juga, lanjut dia, telah sepakat untuk menindak tegas majikan Malaysia yang menyiksa tenaga kerja Indonesia.
"Jadi seimbang, karena ini pelanggaran hak asasi manusia, nggak boleh menghakimi sendiri," kata Erman, Akhirnya kedua negara membentuk tim khusus untuk one roof service yang diwakili di Kedutaan Besar Malaysia dan di Indonesia.
Sementara itu, pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan keputusan untuk memidanakan warganya yang mempekerjakan TKI ilegal yang kemudian berbuat jahat terhadap tenagar kerja tersebut. "Dihukum pidana plus denda cukup besar, sepuluh kali (gaji) kalau tidak salah," kata Erman.
Pemerintah Arab juga, kata Erman, telah membentuk satuan tugas yang dipimpin langsung Gubernur Riyadh. " Maka kemarin pemulangan jenazah yang sebelumnya susah sekali, semua bisa dibawa kembali," kata Erman.
Fanny Febiana





