Roes Aryawijaya Diperiksa
Rabu, 03 Oktober 2007 | 17:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Deputi Menteri Negara BUMN bidang usaha pertambangan, telekomunikasi dan industri strategis Roes Aryawijaya kembali diperiksa di Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan kapal tanker raksasa (VLCC) milik Pertamina pada Rabu (3/10).
Bekas anggota dewan komisaris Pertamina itu mengatakan keputusan divestasi penjualan kapal VLCC merupakan keputusan bersama. "Itu usulan direksi dan disetujui komisaris. Itu urusan biasa, good corporate governance
komisaris dan direksi," kata Roes seusai pemeriksaan selama lima jam oleh penyidik.
Roes juga mengaku tidak ada tekanan atau pengaruh dari Komisaris Utama Pertamina saat itu, Laksamana Sukardi. "Nggak ada. Kami komisaris kolegial untuk menghasilkan suatu keputusan bersama secara good governance," ujarnya.
Penyidik Kejaksaan menilai dalam kasus ini Direktur Pertamina bersama-sama Dewan Komisaris Pertamina tanpa persetujuan Menteri Keuangan terlebih dahulu pada 11 Juni 2004 melakukan divestasi dua tanker VLCC Hull 1540 dan 1541. Kapal tersebut masih dalam tahap pembuatan di Hyundai Heavy Industries di Ulsan Korea.
Kapal tersebut dijual kepada Frontline dengan harga US$ 148 juta. Hal itu bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan 89/1991, karena persetujuan Menteri baru terbit tanggal 7 Juli 2004.
Akibat penjualan ini negara diperkirakan mengalami kerugian antara US$20 juta-56 juta karena harga VLCC saat itu berkisar antara US$204 juta-240 juta.
Namun Roes mengaku tidak mengetahui penjualan kapal tanker VLCC tersebut di bawah harga standar sehingga merugikan negara. "Nggak tahu. Siapa bilang di bawah standar? itu aksi korporat," katanya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman mengatakan penyidik akan melakukan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka."Moga-moga sebelum lebaran sudah ditetapkan tersangkanya," kata Kemas. Menurutnya penyidik telah mengantongi lebih dari dua nama untuk jadi tersangka.
Sandy Indra Pratama





