Uang Selisih Pungutan Imigrasi KBRI Kuala Lumpur Dibagikan
Rabu, 03 Oktober 2007 | 21:32 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Kepala Bagian Tata Usaha Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Dedi Nasidi mengaku setiap periode dua minggu menerima uang RM 5000 dari Bidang Imigrasi di KBRI Kuala Lumpur.
"Uang ini untuk biaya operasional, dan kami terima setiap dua minggu, laporannya kami buat per bulan," kata Dedi ketika bersaksi dalam sidang dugaan korupsi korupsi pungutan liar pengurusan dokumen keimigrasian di KBRI Kuala Lumpur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (3/10).
Uang itu kemudian dibagi-bagikan pada staf lokal KBRI, dan setengahnya diberikan pada Kepala KBRI saat itu, Hadi A. Wayarabi Al Hadar. Namun Dedi mengaku tidak tahu asal uang itu. Pembagian uang itu, menurut Dedi, sudah berlangsung sejak dirinya menjabat pada 1977.
Pengganti Dedi, Kepala Bagian Tata Usaha KBRI Kuala Lumpu periode 2002-2003, Zulkifli Hasibuan mengaku masih menerima uang dari Bidang Imigrasi tersebut. Zulkifli bahkan tahu dari mana uang itu berasal. "Setelah saya tanya bendaharawan, Adriansyah, bantuan dana operasional itu berasal dari selisih kelebihan pungutan di imigrasi," ujar Zulkifli.
Sebelumnya Dedi mengaku tidak mengetahui adanya penerapan tarif ganda dalam SK 021/SK-DB/0799 tertanggal 20 Juli 1999. Menurutnya, saat itu ia hanya menugaskan anak buahnya, Turja, untuk mengetik konsep yang dikirim Bidang Imigrasi. Setelah selesai diketik, surat itu langsung diambil Bidang Imigrasi.
Hanya saja, Dedi mengetahui bahwa surat tersebut diketik dua kali. Pertama pada 18 Juli 1999, dan kedua pada 28 Juli 1999. Namun ia mengaku tidak membaca isi surat-surat yang anehnya bernomor sama tersebut. Dedi juga mengatakan Tata Usaha tidak menyimpan arsip SK tersebut.
Kasus dugaan korupsi pungutan imigrasi ini melibatkan Mantan Dubes RI untuk Malaysia, Hadi A. Wayarabi Al Hadar dan mantan Kepala Bidang Imigrasi Kedutaan Besar Suparba W. Amiarsa. Keduanya diduga terlibat korupsi pungutan liar pengurusan dokumen keimigrasian di Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Malaysia.
Mereka terlibat dalam penerbitan dua surat keputusan yang mengatur soal pungutan pengurusan dokumen keimigrasian pada 2000 hingga 2003.
Surat bernomor 021/SK-DB/0799, 20 Juli 1999, itu mencantumkan dua tarif yang berbeda. Tarif tinggi sebagai dasar pemungutan dan tarif kecil untuk disetorkan pada negara sebagai Pendapatan Negara BUkan Pajak (PNBP).
Kedua terdakwa juga diduga tidak menyetorkan hasil selisih penukaran kurs uang Ringgit Malaysia (RM) ke dolar Amerika Serikat (AS $) atas pungutan pengurusan biaya pembuatan visa ke kas negara sebagai PNBP.
Jaksa Penuntut Umum menilai kedua terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atas kesempatan yang ada pada jabatan atau kedudukannya dalam melakukan pungutan biaya pengurusan dokumen keimigrasian.
Penuntut menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) RI No 26/1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehakiman. Para terdakwa juga melanggar Pasal 4 PP RI No. 32/2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Luar Negeri.
Kasus ini telah merugikan negara sebesar RM 6,097 juta atau sekitar Rp 15,24 miliar. Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyita uang Rp 1 miliar dan 1 unit mobil Honda Jazz dari Suparba.
Shinta Eka P





