Kepala Daerah Diminta Tetap Masuk Kerja Saat Lebaran
Kamis, 04 Oktober 2007 | 20:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah untuk tetap melaksanakan tugasnya saat libur Lebaran. Hal itu haru dilakukan untuk menjamin kondisi keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Juru Bicara Departemen Dalam Negeri Saut Situmorang mengatakan kepala daerah harus bisa memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat dalam merayakan hari besar keagamaan. "Harus mewaspadai juga ancaman teror, sabotase, dan kerusuhan bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan yang bisa terjadi," kata Saut di Jakarta Kamis (4/10).
Dia menambahkan, para kepala daerah harus mendirikan posko siaga dan memberikan laporan perkembangan situasi daerah secara berkala setiap harinya. "Laporan itu harus diterima pukul 18.00 WIB," kata dia. Artinya, kata dia, kepala daerah harus tetap melakukan pengawasan setiap saat.
Penjagaan ketertiban juga penting, terutama pada daerah yang rawan macet, pasar dadakan, dan lokasi rawan kejahatan. "Di daerah-daerah itu harus dilakukan pengawasan," kata dia.
Pengawasan itu akan dilakukan dengan koordinasi antar-aparat setempat, baik dengan kepolisian maupun TNI. Selain daerah rawan itu, katanya, pengawasan juga dilakukan di tempat ibadah, pusat pertokoan, terminal, bandara, dan stasiun.
Departemen juga meminta agar pemerintah daerah dengan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menjaga kelancaran pengadaan dan distribusi sembilan bahan pokok dan bahan bakar minyak."Dua hal ini sangat vital dalam perayaan Lebaran, jangan sampai menimbulkan keresahan," kata Saut.
Selain itu, lanjut dia, kepala daerah juga harus memantau dan pengendalian terhadap harga kebutuhan pokok dan tarif angkutan umum. "Jangan sampai ada lonjakan yang bisa merugikan warga," kata dia.
Instruksi ini telah disampakan kepada seluruh kepala daerah hari ini. "Sudah ditandatangani Menteri dan telah disampaikan kepada seluruh kepala daerah," kata dia.
Meski berlaku bagi seluruh kepala daerah, Saut menambahkan, dalam instruksi ini Menteri akan mengorientasikan pada delapan provinsi yang dinilai paling rawan. Kedelapan daerah itu ialah Lampung, Jambi, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur dan Bali. Eko Ari Wibowo





