Suami TKW Korban Pemerkosaan Minta Pelaku Dihukum Berat

Jum'at, 05 Oktober 2007 | 09:13 WIB

TEMPO Interaktif, Johor:Abdul Mujib, 32 tahun, suami EW alias RS yang diperkosa anggota Polisi Di Raja Malaysia dan 11 warga sipil lainnya pada 8 September lalu, menuntut agar pelaku biadab itu dihukum seberat-beratnya.

"Saya telah dirampok dan isteri saya diculik serta diperkosa, harga diri saya telah diinjak-injak," kata Abdul Mujib kepada Tempo, Jum'at pagi.

Ia menuturkan, pada malam 8 September itu bersama isteri serta empat TKI lainnya yang tinggal serumah di tingkat 20 sebuah rumah susun di Kota Damansara, Ibukota Negeri Selangor dirampok oleh dua orang yang mengaku sebagai Polisi.

Mereka menggasak 5 unit telepon genggam dan uang RM300 (sekitar 800 ribu rupiah). Karena tidak bisa menjarah harta atau uang yang banyak, perampok menarik paksa RS untuk dijadikan tebusan.

Mujib dan rekannya berusaha mengejar dua lelaki beretnis India sampai ke tingkat bawah. Di tempat parkir, sudah menunggu sebuah sedan warna gelap jenis Proton Waja yang dipandu oleh seorang lelaki beretnis India.

Selama isterinya berada dalam penculikan, si Polisi meminta uang tebusan sebesar RM 8 ribu ringgit (sekitar 20 juta rupiah) dengan cara mentransfer ke rekening tertentu supaya isterinya dibebaskan.

Namun, Mudjib mengaku minta untuk bertemu secara langsung. Belum sempat bertemu dengan para penculik, isterinya mengabarkan bahwa dirinya berhasil melepaskan diri dan lari dari Muar. Ia menemukan isterinya, RS di rumah sakit dalam kondisi amat trauma.

"Saya harap tersangka yang masih buron ditangkap dan yang sudah tertangkap dihukum seberat-beratnya," ujar Mudjib. T.H. Salengke






Komentar Anda

Kirim