Penyidikan Korupsi Syamsul Tertunda Izin Presiden
Sabtu, 06 Oktober 2007 | 12:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung menyatakan kasus dugaan korupsi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Syamsul Bahri, terus berlanjut. Saat ini Kejaksaan Negeri Kepanjen masih menunggu izin presiden untuk pemeriksaan terhadap Bupati Malang, Sujud Pribadi sebagai saksi dalam kasus korupsi Proyek Kimbun.
"Bupati Malang itu saksi kunci," ujar Juru Bicara Kejaksaan Agung Thomson Siagian, kemarin. Disebut saksi kunci, karena Sujud Pribadi terkait adanya tandatangan dalam adendum yang menyebabkan adanya tindak pidana korupsi
Sehingga, kata Thomson, kasus korupsi yang melibatkan akademisi asal Universitas Brawijaya Malang itu tidak bisa dikatakan macet. "Penyidikan berlanjut hanya saja tertunda karena menunggu izin presiden," katanya.
SANDY INDRA PRATAMA





