Dewan Diminta Copot Syamsul Bahri dari KPU

Minggu, 07 Oktober 2007 | 12:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Indonesia Corruption Watch menilai keberadaan Syamsul Bahri yang baru terpilih sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mendelegitimasi Komisi hingga hirarki paling bawah di daerah.

"Kami minta DPR membuat sikap politik," kata Ibrahim Fahmy Badoh, Koordinator Korupsi bidang Politik ICW saat dihubungi Tempo, Ahad pagi.

Sehari setelah dinyatakan lulus sebagai anggota KPU, Kejaksaan menyatakan Syamsul sebagai tersangka kasus korupsi dana kawasan industri perkebunan di Malang.

Secara persyaratan hukum administratif, menurut Ibrahim,
status Syamsul memang tidak dapat dipersoalkan. Dalam Undang-undang Penyelenggara Pemilu hanya disyaratkan tidak sedang divonis hukuman penjara minimal 5 tahun. Status Syamsul baru tersangka belum divonis hukuman.

Tetapi Fahmy mengingatkan, Komisi sebelumnya yang bebas dari status hukum saja ternyata tidak menjamin bebas dari kasus korupsi, apalagi jika seseorang sudah pernah ditetapkan sebagai tersangka.

Adanya masalah semacam ini menurut Fahmy akan mengganggu kinerja Komisi, ia pesimis Komisi bisa bekerja secara maksimal. Independensi tidak hanya bebas dari afiliasi politik dengan partai tertentu, independensi juga diartikan bebas dari masalah. Aqida Swamurti






Komentar Anda

Kirim