DPR Setuju Sistem Pembayaran Askeskin Langsung
Selasa, 09 Oktober 2007 | 06:19 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan setuju atas usul Menteri Kesehatan Siti Fadlilah Supari yang meminta agar sistem pembayaran Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin (Askeskin) dilakukan secara langsung. Tagihan program askeskin akan dibayar secara langsung dari kas negara ke rumah sakit di daerah.
Anggota Komisi Kesehatan DPR Zuber Safawi menyatakan, usul perubahan sistem tersebut memang baik ditengah kacau balaunya sistem klaim asuransi dengan melibatkan PT Asuransi Kesehatan (Askes) yang dilaksanakan saat ini. "Tapi usul itu juga perlu dikaji secara lebih mendalam. Ada beberapa persoalan sebagai akibat dari perubahan sistem tersebut," kata Anggota fraksi Keadilan Sejahtera dari Dapel I Jawa Tengah ini kepada Tempo di Semarang, pagi ini (Selasa, 9/10).
Zuber mencontohkan, kalau tidak ada PT Askes maka siapa atau lembaga apa yang harus menverifikasi tagihan atas penggunaan dana asuransi ini. Zuber mengatakan, kalau misalnya verifikasi itu dibebankan pada departemen atau dinas kesehatan maka dinas ini harus menyediakan tenaga-tenaga verifikasi.
Selain itu, Zuber juga masih khawatir terjadinya ketidakmanfaan keuangan yang dilakukan rumah sakit daerah karena akan langsung mendapat gelontoran dana dari pemerintah secara langsung. Kekhawatiran ini disebabkan karena hingga kini masih banyak rumah sakit yang tidak memiliki tenaga keuangan yang handal dan bisa memanfaatkan keuangan secara tepat. "Kalau tenaga rumah sakit tidak mumpuni jangan-jangan malah pemanfaatan keuangannya tidak bisa dilakukan untuk program asuransi kesehatan," katanya.
Zuber memastikan, sistem pembayaran langsung ini tidak akan bisa dilaksanakan pada tahun 2007 ini. "Yang 2007 ini biar dituntaskan sesuai dengan kontrak antara pemerintah dengan PT Asuransi," katanya. Zuber mengatakan, kalau pun ditahun 2007 ini banyak persoalan terkait dengan program askes maka itu harus bisa diantisipasi oleh kedua belah pihak. Yang jelas, kata dia, program askeskin ini harus terus dijalankan. Sementara untuk 2008, Zuber meminta agar Dinas Kesehatan mengkaji berbagai kemungkinan untuk melaksanakan sistem pembayaran langsung.
Zuber mengatakan, DPR sebenarnya juga sudah mendesak kepada pemerintah untuk membentuk Dewan Jaminan Nasional seperti yang diamanatkan Undang-undang Nomor 40 tahun 2004. Dewan jaminan sosial inilah yang nantinya akan bertanggungjawab terkait dengan adanya rencana untuk program seluruh jaminan kesehatan untuk rakyat.
Rofiuddin





