Pejabat Boleh Menerima Parsel Lebaran
Selasa, 09 Oktober 2007 | 19:11 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah memutuskan semua pejabat negara boleh menerima parsel lebaran. Pemerintah membatasi parsel lebaran yang boleh diterima nilainya tidak lebih dari Rp 250 ribu.
"Pemeritah dua hari lalu dalam sidang kabinet memberikan jawaban pada surat KPK yang mempertanyakan batasan parsel, pemerintah memutuskan bahwa batasan parsel yang dapat diterima pejabat adalah Rp 250.000," kata Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Abu Rizal Bakrie di rumah dinas Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (9/10).
Menurut Ical, jika nilai parsel tersebut lebih dari Rp 250 ribu maka pejabat yang bersangkutan harus menolak pemberian tersebut. Akan tetapi, lanjut Ical batasan nilai parsel tersebut tidak berlaku untuk masyarakat umum.
Setiap tahun, Komisi Pemberantasan Korupsi selalu mengeluarkan himbauan bagi pejabat untuk menerima parsel lebaran.
Sutarto





