|
Tak Bayar THR, Izin Usaha Bisa Dicabut
Rabu, 10 Oktober 2007 | 15:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah mengancam akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya bagi pekerjanya. Izin usaha perusahaan bisa dicabut.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno menegaskan sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan beragam tergantung kesalahan. Mulai dari adminsitratif, teguran hingga pencabutan ijin usaha. ”Pastinya ada sanksi, mulai dari sanksi administratif, teguran hingga pencabutan izin usaha," kata dia di kantornya, Rabu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan, THR wajib dibayarkan seminggu sebelum hari raya.
Pekerja yang telah menjalani tiga bulan masa kerja secara terus-menerus atau lebih tapi kurang dari satu tahun mendapatkan THR secara proporsional dengan membagi masa kerja dengan 12 dan dikali satu bulan upah.
Sementara pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus mendapatkan THR satu kali upah. Bahkan pekerja yang di-PHK 30 hari sebelum hari raya masih mendapatkan THR. Permenakertrans juga mengatur keringanan pembayaran THR seperti salah satu perusahaan tersebut, tapi harus diajukan dua bulan sebelum hari raya.
Erman menegaskan pemerintah akan menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk ke Posko THR Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. ”Perusahaan yang melanggar ketentuan itu, tentu akan diproses lebih lanjut,” katanya.
Sampai hari ini tercatat 9 perusahaan tidak mampu membayarkan THR pekerjanya. Perusahaan itu bergerak di sektor perkayuan dan garmen. Jumlah pekerja mencapai 5.640 orang. Ninin Damayanti
INDEKS BERITA LAINNYA :
|