Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Tak Bayar THR, Izin Usaha Bisa Dicabut
Rabu, 10 Oktober 2007 | 15:15 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah mengancam akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya bagi pekerjanya. Izin usaha perusahaan bisa dicabut.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno menegaskan sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan beragam tergantung kesalahan. Mulai dari adminsitratif, teguran hingga pencabutan ijin usaha. ”Pastinya ada sanksi, mulai dari sanksi administratif, teguran hingga pencabutan izin usaha," kata dia di kantornya, Rabu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan, THR wajib dibayarkan seminggu sebelum hari raya.

Pekerja yang telah menjalani tiga bulan masa kerja secara terus-menerus atau lebih tapi kurang dari satu tahun mendapatkan THR secara proporsional dengan membagi masa kerja dengan 12 dan dikali satu bulan upah.

Sementara pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus mendapatkan THR satu kali upah. Bahkan pekerja yang di-PHK 30 hari sebelum hari raya masih mendapatkan THR. Permenakertrans juga mengatur keringanan pembayaran THR seperti salah satu perusahaan tersebut, tapi harus diajukan dua bulan sebelum hari raya.

Erman menegaskan pemerintah akan menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk ke Posko THR Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. ”Perusahaan yang melanggar ketentuan itu, tentu akan diproses lebih lanjut,” katanya.

Sampai hari ini tercatat 9 perusahaan tidak mampu membayarkan THR pekerjanya. Perusahaan itu bergerak di sektor perkayuan dan garmen. Jumlah pekerja mencapai 5.640 orang. Ninin Damayanti


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Empat Undang-undang Ketenagakerjaan Ditinjau Ulang
Revitalisasi Balai Tenaga Kerja, Pemerintah Kucurkan Rp 5 Triliun
Pemerintah Fasilitasi Perundingan PT Tong Yang - Adidas
Penyiksaan TKI Meningkat, Erman Akan Temui Dubes Saudi dan Malaysia
Dibutuhkan 2020 Pengawas Ketenagakerjaan Baru
Dibentuk Satgas untuk Tangani TKI Ilegal
Nike Tidak Bisa Bayar Pesangon Pada Pekerja
Malaysia Akan Buat Smart Card Untuk TKI
OPSI Tolak RPP Pesangon
Pemerintah Jajaki Sekolah di Perbatasan Bagi Anak TKI
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk109379 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Diduga Perampok, Mobil Fortuner di Hancurkan Massa
Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor
Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD

<< October,2007>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data