BUMN Borong Voucher Belanja

Kamis, 11 Oktober 2007 | 14:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan banyak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memborong voucher belanja sebagai parsel Lebaran. "Ada data pembelian voucher yang sangat tinggi oleh BUMN," kata Direktur Gratifikasi KPK Lambok Hutauruk di kantornya, Kamis (11/10).

Padahal, kata Lambok, KPK telah mengirimkan surat kepada BUMN untuk tidak menggunakan ritual agama untuk kemulusan bisnis. Namun, Lambok menolak menyebutkan BUMN mana yang melakukan pemborongan voucher tersebut. "Kita nggak mau sebut," ujarnya singkat. Yang jelas, kata dia, nilai voucher itu mencapai jutaan rupiah.

Saat ditanya sanksi yang dikenakan bagi BUMN yang memberikan parsel, Lambok mengatakan pihaknya akan terlebih dulu memanggil mereka.

Selain memberi gratifikasi melalui voucher, KPK juga menemukan berbagai modus baru dalam pemberian gratifikasi kepada pejabat negara. Berdasarkan pantuan di lapangan, terdapat setidaknya lima modus baru pemberian gratifikasi, dalam bentuk parcel misalnya.

Modus itu adalah pengiriman yang dilakukan pada tengah malam. "Jadi datangnya jam 11 malam," kata Lambok. Kemudian rumah penerima bukan rumah sebenarnya atau meminjam alamat orang lain, menolak bingkisan namun menerima kartu ucapannya dan menelepon terlebih dahulu sebelum mengirimkan bingkisan. "Sehingga kalau tidak disepakati mungkin bisa diganti dengan bentuk yang lain," katanya.

Ada juga yang mengirimkannya dengan menggunakan mobil boks dan mobil tersebut sampai masuk ke dalam rumah agar tidak terlihat apa yang diberikan.

Sebelumnya, KPK mengumumkan sejak Januari hingga September 2007 KPK menerima laporan gratifikasi dari penyelenggara negara senilai Rp 7,6 miliar. Selain laporan dalam bentuk mata uang rupiah, KPK juga menerima laporan gratifikasi dalam bentuk mata uang asing, yaitu US$ 14.140, Sin$ 160, AUS$ 400 dan 100 Euro.

Jumlah itu diperoleh dari 75 laporan gratifikasi penyelenggara negara dan 193 laporan dari pegawai KPK. Dari jumlah itu, KPK mengembalikan Rp 3,592 miliar dan seluruh mata uang asing kepada pelapor gratifikasi, sedangkan sisanya ditetapkan menjadi milik negara.

KPK juga menerima laporan gratifikasi dalam bentuk parsel, seperti kurma, peralatan makan dan kain. "Nilainya sekitar Rp. 750 ribu hingga Rp 2 juta," kata Lambok.

Rini Kustiani

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: