Pemerintah Tunggu Permohonan Grasi

Sabtu, 13 Oktober 2007 | 12:52 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:

Pemerintah masih menunggu permohonan grasi dari terpidana Bom Bali, Amrozi, Imam Samudra, dan Muklas. "Ya kami beri waktu deh," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji usai bersilaturahmi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, hari ini.

Hendarman tidak menjelaskan batasan waktu yang diberikan oleh Kejaksaan Agung kepada ketiga terpidana mati itu. "Ketemu aja belum kok (dengan pengacara terpidana)," kata Hendarman.

Pertemuan kejaksaan dengan Tim Pembela Muslim, pengacara terpidana mati bom Bali diperlukan untuk menentukan apakah mereka akan mengajukan grasi.

Sementara itu dalam kesempatan berbeda, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Matalatta pun menegaskan bahwa pemerintah masih menunggu permohonan grasi dari ketiga terpidana.

"Tergantung mereka. Karena itu hak dia (mengajukan grasi), dia pakai atau tidak, itu urusan dia," kata Andi. Menurut Andi, hingga saat ini, belum ada permohonan grasi dari ketiganya.

Dihubungi melalui telepon, pengacara TPM Ahmad Michdan menegaskan bahwa ketiga terpidana belum mengajukan grasi karena belum menerima salinan putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung. "Kami juga masih mengkritisi persidangan yang berkeadilan," kata Michdan kepada Tempo.

Amrozi, Imam, dan Muklis dihukum mati dalam kasus bom Bali. Ketiganya kemudian mengajukan peninjauan kembali, namun ditolak oleh Mahkamah Agung. Upaya terakhir yang dapat dilakukan oleh ketiganya adalah mengaku menyesal dengan mengajukan permohonan grasi kepada Presiden.

FANNY FEBIANA

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: