Pemerintah Kembalikan Alat Sadap Malaysia
Sabtu, 13 Oktober 2007 | 13:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pemerintah telah mengembalikan alat penyadap yang disita dari seorang warga negara Malaysia pada 8 September lalu. "Benda itu sudah direekspor kembali," kata Menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda usai bersilaturahmi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, siang ini.
Hasan tidak menjelaskan secara rinci alasan pemerintah mengembalikan alat penyadap bernama Universal Monitoring System (UMS) itu. Menurutnya, pengembalian itu atas keputusan bersama kedua pemerintah. "Kedutaan Malaysia sendiri dari awal merasa tidak ingin direpotkan," katanya.
Alat penyadap berbentuk seperti komputer itu disita dari seseorang berinisial M di Bandara Sukarno-Hatta, Jakarta. Alat bernilai sekitar Rp 3 miliar itu tadinya akan dikirim untuk Atase Pertahanan Malaysia.
Hasan mengakui UMS itu memang milik Kedutaan Besar Malaysia. "Sebagai prosedur, memang seharusnya barang itu dimohon lebih dulu untuk pembebasan diplomatik untuk kami lakukan pengecekan," kata Hasan.
Menurut ketentuan bea dan cukai, barang itu tidak bisa dimasukkan ke Indonesia karena dibawa oleh seseorang yang tidak memiliki wewenang diplomatik.
Belakangan, Bea dan Cukai lantas mengeluarkan alat penyadap ini melalui rekomendasi dari Departemen Luar Negeri. "Barang itu diperlukan untuk dikeluarkan dari airport untuk diverifikasi," kata Hasan. Hasil verifikasi inilah yang membuat pemerintah memutuskan untuk mengekspor kembali alat penyadap itu.
FANNY FEBIANA





