SPSI Laporkan Perusahaan Yang Mangkir Bayar THR
Rabu, 17 Oktober 2007 | 19:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bekasi akan melaporkan perusahaan yang mangkir membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ke pengawas ketenagakerjaan.
Bila terbukti bersalah, perusahaan akan dikenai sanksi pidana. "Kami sedang menyusun rekapitulasi datanya. Kalau sudah selesai akan langsung dilaporkan ke pengawas ketenagakerjaan," kata Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bekasi, Abdullah, dihubungi Tempo, Rabu (17/10).
Abdullah menegaskan perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk membayar THR karyawan sejak Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan diberlakukan. Artinya, lanjut dia, hak THR pekerja menjadi hak yang terhutang dan wajib dipenuhi oleh perusahaan. "SPSI akan melakukan pembelaan. Ini adalah hak pekerja," tegasnya.
Nantinya, pengawas ketenagakerjaan yang akan menindaklanjuti kasus tersebut. Perusahaan sebetulnya memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan dispensasi pembayaran THR. Dispensasi ini diberikan bila perusahaan dinyatakan tidak mampu membayar THR sebanyak 1 bulan upah pekerja.
Tetapi permohonan dispensasi ini harus sudah diberikan oleh Dinas Tenaga Kerja pada H-7. Bila hingga H+5 hari ini perusahaan tidak memperoleh izin dispensasi, lanjut dia, artinya perusahaan sudah mangkir dari kewajibannya.
Ia mengakui, sebagian besar perusahaan yang mangkir adalah perusahaan bidang tekstil atau garmen. "Kepatuhan perusahaan ini sangat rendah," katanya.
SPSI mendesak pemerintah untuk bersikap tegas pada perusahaan tekstil yang kerapkali melanggar kewajiban pembayaran THR. Ninin Damayanti





