PDIP: Presiden Diminta Melantik Syamsul Bachri

Minggu, 21 Oktober 2007 | 09:43 WIB

TEMPO Interaktif, Grobogan:



Ketua DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo menyatakan sepanjang belum mempunyai kekuatan hukum pasti, presiden seharusnya melantik Syamsul Bachri bersama enam calon anggota KPU lainnya. "Dalam hal ini asas praduga tak bersalah harus diberlakukan," kata Tjahjo seusai halal bihalal dengan kader PDI Perjuangan di Grobogan tadi malam.

Menurut Tjahjo yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini, kalau pemerintah keberatan ada salah satu calon anggota KPU yang berstatus tersangka, seperti Syamsul Bachri, presiden seharusnya membuat surat secara resmi ke DPR. "Disertai dengan penetapan dari Jaksa Agung mengenai status dia," ujarnya.

Tjahjo mengatakan tujuh nama yang dihasilkan dari fit and proper test Komisi II DPR, berasal dari pemerintah. Pemerintah pun telah melakukan seleksi awal. Presiden yang menanda tangani 21 nama calon anggota KPU. "Seharusnya saat menyerahkan data itu ke DPR sudah clear," katanya.

Pemerintah, kata dia, memiliki perangkat untuk menyelidiki latar belakang para calon anggota KPU. Sedangkan DPR hanya melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara umum.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah belum mengambil sikap terhadap Syamsul Bachri yang diketahui sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (Kimbun) di Kabupaten Malang. Syamsul sendiri meminta agar pelantikan terhadap dirinya ditunda. Presiden berjanji mengkomunikasikan masalah itu dengan DPR.

Imron Rosyid






Komentar Anda

Kirim