Jika Tidak Layak, Syamsul Bachri Bisa Diganti

Minggu, 21 Oktober 2007 | 10:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:

Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari menyatakan jika calon anggota KPU, Syamsul Bachri dinilai tidak layak karena tersangkut kasus korupsi, dia bisa digantikan oleh calon lain dibawahnya. "Presiden harus melantik tujuh anggota KPU karena sisa waktu pelantikan tinggal dua hari lagi," ujar Qodari saat dihubungi Tempo hari ini.

Sesuai undang-undang, kata dia, anggota KPU yang dilantik harus tujuh orang. Jika kurang dari itu melanggar UU. Pelanggaran UU juga dapat terjadi jika batas waktu pelantikan calon anggota KPU diabaikan. Batas waktu pelantikan adalah lima hari setelah DPR menyerahkan daftar anggota KPU kepada Presiden. Pada 9 Oktober lalu, DPR menyerahkan daftar itu kepada Presiden. Batas waktu pelantikan dihitung mulai 9 -23 Oktober, tidak termasuk hari libur bersama (12-20 Oktober).

Ketika batas waktu pelantikan tinggal dua hari lagi, Qodari meragukan kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum bisa menyelesaikan kasus Syamsul, tersangka korupsi dana Kawasan Industri dan Perkebunan penerintahan Kabupaten Malang itu. Dalam waktu yang relatif pendek itu diduga Kejaksaan Agung hanya akan memutuskan secara administratif. "Pemerintah harus segera mengambil sikap," ujarnya.

Eko Ari Wibowo






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: