Garuda Bisa Dituntut Kompensasi Tak Terbatas
Senin, 22 Oktober 2007 | 21:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Ahli hukum penerbangan Syaefullah Wiradipradja menilai Garuda Indonesia telah melakukan bentuk kelalaian yang sangat besar atau gross negligance dalam kecelakaan GA 200 di Yogyakarta pada Maret lalu. Karena itu, katanya, nilai tuntutan korban terhadap maskapai ini bisa dalam jumlah tak terbatas.
"Apalagi Komisi Nasional Keselamatan Tarnsportasi (KNKT) sudah menilai ada pendaratan yang terlalu cepat dan terlalu tinggi atau tidak stabil. Berarti ada unsur human error," ujar Syaefullah saat dihubungi TEMPO melalui telepon Senin sore tadi (22/10).
Garuda Indonesia, menurut Syaefullah, dapat dituntut pasal 43 Undang-Undang No.15 Tahun 1992. Meskipun jumlah kerugian yang diatur dalam peraturan pemerintah No.40 Tahun 1995 pasal 43, bagi korban yang meninggal hanya sebesar Rp 40 Juta.
Namun, dalam kasus Garuda ini, kerugian yang dibayarkan bisa tidak terbatas karena adanya unsur gross negligance. "Besar masing-masing tuntutan tidak sama, terserah pada korban," ujarnya.
Adapun unsur kesalahan yang sangat besar (gross negligance) itu harus dibuktikan pada saat sidang di pengadilan. Syaefullah tidak menutup kemungkinan hasil penelitian dari KNKT itu dapat menjadi suatu bukti yang kuat.
Meski KNKT telah menyampaikan kesimpulannya tentang adanya faktor kesalahan pilot, Adrianus Meliala, yang menjadi salah satu korban cidera, menyatakan tidak akan melayangkan tuntutannya pada pilot Kapten Maruto. "Biarkan hasil penelitian KNKT menjadi pertimbangan untuk menuntut Garuda Indonesia Airlines, bukan cuma pilotnya saja," ujar Adrianus.
Menurut Adrianus, akibat kecelakaan itu, ia menderita luka bakar 20 persen disekujur tubuhnya.
Ia menceritakan bahwa saat kejadian dirinya tidak melihat ada hal yang aneh atau janggal dengan penerbangan dari Jakarta itu. “Kami penumpang tidak mendengar suara kopilot yang meminta pilot untuk terbang lagi (go round). Tahu-tahu kami sudah mendarat di sawah," ujarnya.
Setelah kejadian itu, Adrianus langsung menyelamatkan diri tanpa dibantu awak kabin. Ia berhasil keluar dari badan pesawat dalam waktu tiga menit dan tak lama kemudian langsung dibawa ke rumah sakit di Yogyakarta.
Adrianus juga tidak bersedia menyebutkan berapa ganti kerugian yang diberikan Garuda pada para penumpang. "Semua obat dan biaya rumah sakit, pihak Garuda yang menanggungnya," ujarnya.
Dalam konferensi persnya Senin siang tadi, KNKT menyimpulkan kecelakaan pesawat Garuda tersebut disebabkan kecepatan pesawat yang terlalu tinggi. KNKT menyatakan awak pesawat terbukti tidak menerapkan prosedur terbang yang menjamin keselamatan.
Dalam kejadian itu, 119 orang selamat dan 11 penumpang luka berat. Adapun korban tewas mencapai 20 orang. Cheta Nilawaty





