Nina Koesnadi Tak Ingin Mengingat Kecelakaan Garuda

Selasa, 23 Oktober 2007 | 14:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengumuman KNKT (Komisi Nasional Kesemalatan Transportasi) tentang penyebab kecelakan Garuda di bandara Adisucipto Yogyakarta, Maret silam, ditanggapi dingin oleh Ny Nina Koesnadi. Nina bahkan tak tak ingin mengingat-ingat lagi kecelakaan yang telah menewaskan suaminya, Prof Dr Koesnadi Hardjasoemantri, tersebut.


"Saya tidak mau mengingat-ingat kejadian itu lagi. Saya masih sedih karena telah kehilangan suami," kata Ny Nina Koesnadi saat dihubungi di kediamannya, Selasa (23/10).

Nina Koesnadi sama sekali tidak mau berkomentar sedikitpun menyangkut pengumuman KNKT tentang penyebab kecelakaan yang telah merenggut nyawa suaminya itu. Berkali-kali ia menolak memberi komentar, termasuk tentang kemungkinan pengajuan gugatan keluarga korban terhadap perusahaan penerbangan nasional tersebut.

"Mohon saudara mengerti keadaan kami. Kalau mengingat kejadian itu saya masih sangat sedih. Jadi, mohon maaf, saya tidak akan memberi komentar apapun," katanya.

Kemarin siang, Nina Koesnadi sedang menggelar acara syawalan dengan keluarga besarnya. "Apalagi dalam situasi seperti saat ini, dimana keluarga besar sedang berkumpul di rumah untuk syawalan, saya tidak ingin mengingat
kejadian itu. Mohon saudara mengerti keadaan kami," kata Nina Koesnadi dengan intonasi yang amat santun.

Sementara itu, Kamal Firdaus SH, kuasa hukum pilot Garuda, saat dihubungi terpisah, juga enggan memberi komentar tentang pengumuman KNKT. "Saya ini
hanya mendapat kuasa untuk mendampingi pilot Garuda hanya pada saat pemeriksaan di Mapolda DIY. Sampai saat ini saya belum menerima kuasa baru. Jadi, kalau saya memberi komentar tentang pengumuman KNKT, nanti malah
salah," katanya.

Kamal menyarankan agar menghubungi Assegaf, kuasa hukum Garuda Indonesia. "Silakan tanya langsung ke Assegaf saja, sebab dialah yang menjadi kuasa hukum Garuda Indonesia," katanya.

Menurut Kamal, status hukum pilot Garuda, Marwoto, hingga terakhir menjalani pemeriksaan di Mapolda DIY, masih sebagai saksi. "Sampai terakhir saya mendampinginya pada pemeriksaan di Mapolda DIY dulu, statusnya masih sebagai
saksi," jelasnya. heru cn






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: