Penggugat Jalan Tol Ubah Gugatan
Selasa, 23 Oktober 2007 | 14:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Penggugat jalan tol menyatakan mengubah gugatannya dari gugatan yang telah didaftarkan pada 12 September lalu.
"Kami mengubah gugatan karena menerima banyak masukan dari masyarakat," kata Koordinator Tim Advokasi Masyarakat Pengguna Jalan Tol Hermawanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/10).
Namun, Hermawanto menjelaskan, perubahan gugatan ini tidak sampai mengubah substansi dan dasar hukum gugatan. "Hanya perubahan redaksional, sistematisasi uraian dan dalil-dalil hukum," katanya.
Dalam berkas gugatan yang didibaca Tempo, beberapa perubahan yang dilakukan misalnya mengubah kata di depan menjadi di hadapan dan mengubah kata masyarakat menjadi bagi kurang lebih 2,3 juta pengguna jalan tol per hari.
Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Moefri memeriksa surat kuasa dari para penggugat dan tergugat. Moefri menjelaskan dari 12 tergugat, hanya Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal yang belum memberikan kuasa padahal pengadilan sudah mengirimkan surat pemanggilan. "Karena tidak ada jawaban, maka kita tinggalkan," kata Moefri.
Ke-12 tergugat itu adalah Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), PT. Jasa Marga, PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, PT. Citra Marga Nusaphala Persada, PT. Marga Mandala Sakti, PT. Bintaro Serpong Damai, PT. Margabumi Matraraya dan PT. Bosowa Marga Nusantara.
Mengenai perubahan gugatan, kuasa hukum presiden, wakil presiden dan Menteri PU Johanis Tanak mengatakan, perubahan gugatan yang dilakukan penggugat telah mengubah substansi gugatan. "Ini sudah mengubah substansi, oleh karenanya harus didaftarkan kembali," jelasnya. Namun, dia mengaku tidak tahu detail perubahan itu karena belum membaca keseluruhan.
Atas keberatan itu, Moefri mengatakan para tergugat bisa menyatakan keberatannya dalam eksepsi. Majelis, kata Moefri, telah menunjuk hakim Makassau untuk melakukan mediasi selama 22 hari. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Kamis, 22 November 2007.
Seperti diberitakan, para pengguna jalan tol menuntut pemerintah untuk mencabut kenaikan tarif tol dengan cara mencabut Surat Keputusan Nomor 365/KPTS/M/2007 tanggal 28 Agustus 2007 tentang Penetapan Pengoperasian Jakan Tol Lingkar Luar Jakarta, Penambahan Gerbang Tol Cikunir pada jalan tol Jakarta-Cikampek dan Penetapan Golongan jenis kendaraan bermotor serta besarnya tarif tol pada JORR.
Selain itu, mereka juga menuntut pemerintah mencabut surat Keputusan Nomor 370/KPTS/M/2007 tanggal 31 Agustus 2007 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor pada ruas jalan tol yang sudah beroperasi dan besarnya tarif tol pada beberapa ruas jalan tol.
Dalam gugatan tersebut, para penggugat juga menuntut pelaksanaan standar pelayanan minimal jalan tol, misalnya perbaikan konstruksi jalan tol yang berlubang, derek liar dan meminta supaya pemerintah membayar uang paksa sebesar Rp 10 miliar untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini.
Rini Kustiani





