MK Tolak Uji Materi tentang Electoral Threshold
Selasa, 23 Oktober 2007 | 14:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-undang Nomor 12 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD tidak bertentangan dengan UUD RI 1945, dengan demikian dalil-dalil yang dikemukakan para pemohon tidak beralasan sehingga harus ditolak," kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie pada sidang pembacaan putusan di gedung MK, Selasa (23/10).
Menurut Mahkamah, ketentuan ambang batas perolehan suara minimum dalam pemilu atau electoral threshold yang tercantum dalam dua pasal itu tidak bertentangan dengan pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Pasal-pasal tersebut, menurut Mahkamah, hanya memuat persyaratan objektif bagi semua partai politik yang ingin mengikuti pemilu berikutnya.
"Tidak mengurangi kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan , bahkan seharusnya para pemohon sebagai warga negara Indonesia wajib menjunjung ketentuan itu," kata Jimly.
Pasal 9 ayat (1) dan (2) UU Pemilu itu juga tidak bertentangan dengan Pasal 28A UUD 1945 tentang hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Ketentuan dalam pasal 28A itu juga mengatur soal orang perseorangan dan bukan orang dalam artian badan hukum. Selain itu, dua pasal UU Pemilu itu juga tidak bertentangan dengan Pasal 28 I UUD 1945 mengenai hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif.
"Persyaratan untuk dapat mengikuti pemilu berikutnya itu berlaku untuk semua partai politik setelah melewati kompetisi secara demokratis melalui pemilu," kata Jimly lagi. Berhasil atau tidaknya sebuah partai memenuhi syarat electoral threshold bukan kesalahan undang-undang melainkan bergantung pada partai itu sendiri dan dukungan pemilihnya.
Permohonan uji materi ini diajukan awal Juli lalu oleh 13 partai yang memperoleh suara kurang dari tiga persen saat pemilu 2004. Dengan ditolaknya permohonan uji materi ini, berarti ketigabelas partai ini harus memperoleh suara sekurangnya tiga persen agar dapat turut serta dalam pemilu 2009.
Dalam permohonannya, mereka meminta majelis konstitusi menguji Pasal 9 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu yang memuat ketentuan perolehan suara minimal bagi partai politik untuk dapat mengikuti pemilu.
Pasal tersebut mengatur ketentuan untuk dapat mengikuti pemilu berikutnya. Ketentuannya adalah partai politik peserta pemilu harus memperoleh sekurang-kurangnya tiga persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan rakyat (DPR) dan 4 persen dari jumlah kursi DPRD baik di tingkat propinsi maupun kabupaten/kota.
Ke-13 partai yang mengajukan uji materi ini adalah partai yang memperoleh suara kurang dari 3 persen. Mereka adalah Partai Persatuan Daerah (PPD) dengan perolehan suara 0,58 persen, Partai Perhimpunan Indonesia Baru (0,59 persen), Partai Bintang Reformasi (2,44 persen), Partai Damai Sejahtera (2,13 persen), Partai Bulan Bintang (2,62 persen), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (1,26 persen), Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (1,16 persen), Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (1,08 persen), Partai Pelopor (0,77 persen), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (0,75 persen), Partai buruh Sosial Demokrat (0,56 persen), Partai Sarikat Indonesia (0,6 persen) dan Partai Karya Peduli Bangsa (2,11 persen).
Selain itu, dalam pasal 9 ayat (2) UU Pemilu mengatur agar partai politik yang tidak memenuhi ketentuan electoral threshold (batas minimum perolehan suara) hanya dapat mengikuti pemilu jika bergabung dengan partai politik lainnya dan membentuk partai politik baru.
Menurut pemohon, pasal ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 6A ayat (2), 22E ayat (3) tentang partai politik, Pasal 27 ayat (1) tentang kesamaan kedudukan di muka hukum dan Pasal 28, 28C, 28 D, 28E, 28H dan 28I tentang hak asasi manusia khususnya tentang kebebasan berkumpul dan berserikat.
Kuasa hukum 13 partai, Syaiful Ahmad Dinar mengatakan tidak akan melakukan langkah apa pun karena putusan MK sifatnya final. Namun ia membandingkan penolakan ini dengan pelolosan uji materi mengenai calon independen beberapa waktu lalu. Syaiful menuding MK tidak konsisten. "Putusan ini merugikan hak-hak konstitusional dari partai-partai kecil," katanya.
Shinta Eka P





