Biro KPU Akan dipangkas
Kamis, 25 Oktober 2007 | 19:00 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Rapat Kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota berencana memangkas biro di KPU menjadi tujuh biro dari 10 biro. Hal ini sebagai bentuk efesiensi.
Anggota KPU Andi Nurpati mengatakan rapat kerja ini memutuskan akan memangkas jumlah biro KPU menjadi maksimal hanya tujuh biro. Hal ini, kata dia, merupakan salah satu program dalam pembenahan struktur organisasi dan tata kerja KPU. "Ini bentuk efisiensi," kata Andi seusai Rapat Kerja KPU di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (25/10).
Pada KPU lama, ada sebanyak sepuluh biro adalah Biro Perencanaan, Biro Hukum, Biro Hubungan Masyarakat, Biro Keuangan, Biro Umum, Biro Perlengkapan, Biro Perhubungan, Biro Pengamanan, Biro Pengawasan, Biro Pengolahan Data dan Pengendalian Informasi.
Andi menambahkan biro KPU yang akan dihilangkan itu masih dalam pembahasan lebih lanjut. "Kita masih akan membahasnya lagi. KPU tidak akan menghapuskan biro tapi akan menggabungkan dengan biro yang lain," katanya. Menurut dia, beberapa biro yang dianggap kurang produktif bisa dimerger.
Namun, kata dia, masalah ini akan dibahas lagi. Karena, kata dia, dampaknya akan melibatkan nasib para kepala biro dan para pegawai. "Kita masih akan cari solusi yang baik," katanya. Dengan pemangkasan jumlah biro, kata dia, akan ada peningkatan produktifitas dan penghematan anggaran.
Selain itu, kata dia, KPU juga membahas draf RUU Pemilu DPR, DPRD dan DPD, membahas draf Revisi UU Pemerintahan Daeran tentang Calon Independen dan penyiapan anggaran KPU 2008. "Ini menjadi bekal pendahuluan dan sumbang pikir kepada DPR," katanya. Eko Ari Wibowo/b>





