Jaksa Agung: Larangan Aliran Sesat Tergantung Bakorpakem

Kamis, 25 Oktober 2007 | 19:48 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan soal larangan terhadap aliran kepercayaan yang dianggap sesat tergantung keputusan Badan Koordinasi Penganut Aliran Kepercayaan Masyarakat yang ada di daerah. "Sejauh bakorpakem itu memutuskan suatu ajaran dilarang, maka akan diteruskan ke Jaksa Agung," ujarnya, di Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Kemanan, Kamis (25/10).

Beberapa waktu lalu, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa bahwa ajaran Al-Qidayah Al-Islamiyah sesat. Ahmad Moshaddeq, pendiri ajaran itu, mengaku telah mendapat wahyu untuk menggantikan Nabi Muhammad.

Menurut Hendarman, pihak Kejaksaan Agung akan mengeluarkan keputusan setelah ada persetujuan dari Presiden untuk melarang sebuah ajaran yang dianggap sesat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1965. Setelah dikeluarkan keputusan pelarangan, baru masuk dalam pasal penodaan agama, yang diatur dalam KUHP. Pasal 156a. "Ancamannya lima tahun penjara," ujarnya.

Raden Rachmadi






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: