"Sita Paksa Aset Tersangka Korupsi"

Sabtu, 27 Oktober 2007 | 09:24 WIB

TEMPO Interaktif, Nusa Dua: Transparansi International Indonesia mengusulkan penerapan United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC), salah satunya menyita paksa aset milik tersangka koruptor di luar negeri.

Baru setelah disita, pihak tersangka diminta membuktikan bahwa asetnya bukan hasil korupsi. Cara ini dinilai efektif untuk mempercepat pengembalian asset hasil korupsi yang dilarikan ke luar negeri. “Ini memang akan menjadi perdebatan," kata ketua dewan pengurus lembaga itu, Todung Mulya Lubis, di sela-sela “Expert Meeting on Asset Recovery” di Nusa Dua, Bali.

Ia menjelaskan, jika tak disita, aset akan lari ke mana-mana. Bahkan bisa dipindahtangankan dan dijual. Penyitaan didahului dengan gugatan perdata. Todung mengungkapkan, bsia saja cara ini dianggap melanggar aturan perundangan di Indonesia karena belum menganut asas pembuktian terbalik. Tapi setelah Indonesia meratifikasi Konvensi PBB tentang antikorupsi, kemungkinan ini cukup terbuka.

Rofiqi Hasan






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: