MUI Akan Surati Kejaksaan Agung
Minggu, 28 Oktober 2007 | 14:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Ulama Indonesia menilai aturan Kejaksaan Agung yang tidak membolehkan tawanannya shalat di Masjid berlebihan. MUI berencana akan mengirimkan surat dan meminta alasan kebijakan tersebut. "Kenapa Jaksa Agung membuat aturan seperti itu, apa dasarnya, masuk akal atau tidak?" ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin saat dihubungi Tempo Minggu, (28/10).
Sebelumnya beberapa orang tahanan Kejaksaan Agung dilarang salat Jumat, tarawih, dan Id di Masjid Baitul Adli, yang berdampingan dengan ruang tahanan. Salah satu terdakwa kasus korupsi pengadaan impor sapi dari Australia pada 2001, Tito Pranolo mengungkapkan selama dua bulan terakhir ia dan beberapa tawanan lain terpaksa berjamaah di ruangannya, dengan imam dan khatib dari pengeras suara.
Meski telah melayangkan keluhan kepada kepala rumah tahanan dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hingga saat ini tak ada perubahan kebijakan. Kebijakan itu diambil Kepala Biro Umum Kejaksaan setelah ada beberapa tahanan yang melakukan salat tarawih di masjid tanpa izin. Ia menilai larangan itu berlebihan.
Terdakwa lainnya dalam kasus tersebut adalah Ruchiyat Subandi, Imanusafi, dan A. Nawawi, yang juga ditahan di Kejaksaan Agung. Tahanan muslim lainnya, antara lain, Mayjen (Purnawirawan) Subarda Midjaja (tersangka kasus Asabri), Andi Kosasih (terdakwa kasus MI-17), Widjokongko Puspoyo (terdakwa korupsi Bulog), Kolonel Ngadimin (kasus tunjangan wajib perumahan prajurit TNI Angkatan Darat), Wie Hendra Darmawan (tersangka kasus penjualan tanah negara di Cengkareng), dan Tarjani Umar.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kemas Yahya Rahman, membenarkan telah melarang para tahanan untuk salat berjamaah di masjid karena khawatir ada yang kabur. Selain itu, larangan diberlakukan karena masjid berada di luar kompleks rumah tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dibatasi oleh dinding.
Ma'ruf mengungkapkan, seharusnya jamaah tetap diperbolehkan shalat jum'at berjamaah di masjid dengan pengawasan dari kejaksaan. "Mereka itu tokoh, kemungkinannya kecil untuk kabur," katanya.
Shalat dengan pengeras suara sebagai imam, kata Ma'ruf, boleh saja. Sepanjang suara masih terdengar oleh makmum.
Reh Atemalem Susanti





