Rekomendasi KKP Tak Harus disampaikan ke PBB
Selasa, 30 Oktober 2007 | 16:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Keterangan United Nations Mission in East Timor (UNAMET) yang menyebut tak ada pelanggaran HAM pasca jajak pendapat di Timor Leste pada 1999 diharapkan tidak akan mempengaruhi rekomendasi dari Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia-Timor Leste.
Menurut Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda, KKP tidak akan terkurangi kredibilitas laporan dan rekomendasinya walaupun keterangan dari UNAMET tidak berhasil didapatkan.
"Kami sangat menghargai apa yang telah dilakukan KKP yaitu berupaya untuk mengundang UNAMET, walaupun akhirnya undangan tersebut tidak dipenuhi," kata Hassan seusai melakukan pertemuan dengan seluruh komisioner KKP bersama dengan Menteri Luar Negeri Timor Leste Zakarias Dacosta, di Gedung Pancasila Departemen Luar Negeri, Selasa (30/10).
Menurut Hassan, tindakan KKP sejauh ini telah menunjukan kesungguhan KKP untuk menghadirkan siapapun dalam rangka mendapatkan informasi seluas-luasnya. Oleh karena itu, kata Hassan, tidak dipenuhinya undangan KKP pada PBB (UNAMET) tidak harus mengurangi kerja dan kredibilitas laporan dan rekomendasi yang akan disusun KKP.
Pernyataan senada, kata Hassan, juga disampaikan oleh Menlu Timor Leste. Menlu Dacosta, kata Hassan, mengatakan bahwa yang paling penting laporan KKP itu cukup punya data dan nilai dari sudut pandang kedua negara, karena itulah yang dijadikan acuan, bukan penilaian orang lain.
Ketua KKP Indonesia Benyamin Mangkudilaga, mengatakan bahwa saat ini KKP sedang sibuk-sibuknya menyusun rekomendasi. Karena tenggat waktu untuk penyusunan rekomendasi itu jatuh pada pertengahan Januari 2008. "Saat ini kami sedang berjuang untuk menyelesaikan rekomendasi tersebut," kata Benyamin.
Dia juga menambahkan, bahwa dalam proses penyusunan rekomendasi ini dilakukan dengan musyawarah, sama sekali tidak ada tindakan pemungutan suara (voting).
Walaupun disaat-saat terakhir sebelum penyusunan rekomendasi, keterangan dari UNAMET tidak didapatkan juga, namun Benyamin yakin KKP akan menyelesaikan rekomendasi dengan baik. KKP, kata Benyamin, telah mengundang UNAMET. Namun undangan itu tidak dipenuhi. "Dalam pertemuan dengan Menlu kedua negara, saya juga menyampaikan tentang ketidakhadiran UNAMET ini," kata Benyamin.
Pernyataan tersebut, kata Benyamin, ditanggapi Menlu kedua negara dengan mengatakan agar KKP tidak merisaukannya dan tidak menjadikannya masalah.
Rekomendasi ini nantinya, kata Benyamin, akan diserahkan kepada Presiden kedua negara. Menurutnya, apa yang tertuang dalam rekomendasi itulah yang nantinya akan dilaksanakan oleh masing-masing kepala negara. "Kredibilitas dari rekomendasi KKP juga sangat tergantung pada diterima atau tidak diterimanya laporan itu oleh kedua negara," kata Benyamin.
Menurut Hassan Wirajuda, apapun laporan KKP pasti akan diterima oleh Presiden kedua negara. Maksud dari diterima ini, kata Hassan, karena laporan tersebut bukan hanya tentang fakta peristiwa dan kesimpulan. Tapi juga rekomendasi tentang tindak lanjut yang harus dilakukan oleh pemerintah. "Jadi kita akan dukung rekomendasi yang disampaikan oleh KKP," kata Hassan.
Rekomendasi KKP ini, kata Hassan, sesuai dengan mandat saat pembentukan KKP oleh presiden kedua negara tidaklah wajib disampaikan kepada pihak luar, misalnya PBB. "Saya yakin laporan ini ingin diketahui oleh banyak pihak dikalangan internasional, namun saya kira yang paling penting adalah menyampaikan laporan ini kepada orang yang ada dalam mandat KKP, yaitu kedua pemerintahan," kata Hassan.
Karena sesuai dengan latar belakang pembentukannya, KKP dibuat dengan tujuan untuk menyelesaikan masalah kedua negara oleh kedua negara dan menurut tata cara kedua negara tersebut. TITIS SETIANINGTYAS





