KPU Bentuk Tujuh Divisi Penyelenggara Pemilu

Rabu, 31 Oktober 2007 | 15:48 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memangkas sembilan devisi menjadi tujuh divisi dalam susunan organisasi penyelenggara pemilu menyesuaikan jumlah biro amant Undang-undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Anggota KPU I Gusti Putu Artha mengatakan KPU sedang merumuskan divisi yang digabung dan penempatan anggota KPU. "Mengikuti jumlah biro KPU," kata dia di kantor KPU, Rabu (31/10).

KPU lama memiliki divisi perserta pemilu, divisi pendidikan dan informasi pemilu, divisi pendaftaran/pemilihan dan pencalonan, divisi logistik pemilu, divisi pemungutan suara dan penetapan hasil pemilu, divisi hukum, divisi organisasi, personil dan keuangan pemilu, divisi kegiatan dan penyelenggara pemilu dan divisi antarlembaga.

Menurut dia, nantinya akan ada anggota KPU yang akan memegang dua divisi. "Tentu akan ada yang memegang dua divisi," katanya.

Anggota KPU Andi Nurpati memastikan tidak akan ada divisi yang dihapus. "Intinya penggabungan," katanya.

KPU belum membahas lebih lanjut tentang struktur dan tata organisasi. "Belum ditentukan strukturnya," kata dia.

KPU, kata dia, telah menerima usulan dari LSM. "Kami sudah memiliki beberapa opsi, dan akan dibahas lebih lanjut. Kita targetkan selesai pada akhir bulan November," katanya.

Dalam waktu dekat, KPU akan menyelenggarakan rapat kerja di tiga wilayah, yaitu Lampung, Semarang, dan Makasar.

Eko ari wibowo






Komentar Anda

Kirim