Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Komnas HAM: Pemerintah Bisa Intervensi Al-Qiyadah
Kamis, 01 November 2007 | 13:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah bisa mengintervensi penyebaran aliran Al-Qiyadah karena dinilai telah menodai suatu agama. "Namun, pemerintah tidak bisa mengintervensi akidah atau keyakinannya," kata Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim di Mahkamah Konstitusi, Kamis (1/11).

Intervensi ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum karena penyebaran aliran ini dianggap telah mengganggu ketertiban umum. Namun, lanjut dia, pemerintah juga harus memberikan perlindungan kepada para pengikut aliran ini agar tidak dihakimi masyarakat secara sepihak.

Ifdhal menambahkan, proses hukum terhadap penyebar aliran ini harus dilanjutkan untuk membuktikan apakah benar mereka telah melakukan penistaan terhadap suatu agama dan mengganggu ketertiban umum. "Biar pengadilan nanti yang memutuskan apakah mereka bersalah atau tidak," jelasnya.

Rini Kustiani


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk110540 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< November,2007>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data