|
Komnas HAM: Pemerintah Bisa Intervensi Al-Qiyadah
Kamis, 01 November 2007 | 13:46 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah bisa mengintervensi penyebaran aliran Al-Qiyadah karena dinilai telah menodai suatu agama. "Namun, pemerintah tidak bisa mengintervensi akidah atau keyakinannya," kata Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim di Mahkamah Konstitusi, Kamis (1/11).
Intervensi ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum karena penyebaran aliran ini dianggap telah mengganggu ketertiban umum. Namun, lanjut dia, pemerintah juga harus memberikan perlindungan kepada para pengikut aliran ini agar tidak dihakimi masyarakat secara sepihak.
Ifdhal menambahkan, proses hukum terhadap penyebar aliran ini harus dilanjutkan untuk membuktikan apakah benar mereka telah melakukan penistaan terhadap suatu agama dan mengganggu ketertiban umum. "Biar pengadilan nanti yang memutuskan apakah mereka bersalah atau tidak," jelasnya.
Rini Kustiani
INDEKS BERITA LAINNYA :
|